Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polsek Didemo

Ones Lawolo, telisik indonesia
Rabu, 08 Juli 2020
0 dilihat
Saksi Kasus Pembunuhan Diduga Dianiaya, Polsek Didemo
Warga Jalan Sidomulyo yang merupakan keluarga Sarpan demo di depan Polsek Percut Sei Tuan. Insert: Sarpan. Foto: Ones Lawolo/Telisik

" Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi. Dia kami mintai keterangan terkait kasus pembunuh terhadap Dodi Somanto. Kendalanya, keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan. "

MEDAN, TELISIK.ID - Warga Jalan Sidomulyo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, berunjukrasa di Kantor Polsek Percut Sei Tuan yang beralamat di Jalan Letda Sujono Medan, Senin (6/7/2020).

Warga meminta pihak kepolisian agar membebaskan Sarpan (57) yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto (41) yang tewas dengan kondisi mengenaskan setelah bagian dadanya dicangkul oleh AN.

Pasalnya, saksi kasus itu sudah lima hari ditahan di Polsek Percut Sei Tuan. Setelah keluar, muka Sarpan sudah bonyok - bonyok dengan kondisi kedua mata lebam dan badannya kesakitan.

"Ayahku sudah lima hari berada di Kantor Polsek Percut Sei Tuan. Kemarin itu, dia hanya dipanggil sebagai saksi pembunuhan Dodi Somanto. Ayahku cerita, dia diduga mendapatkan kekerasan dari petugas Polsek Percut Sei Tuan," kata M Sardi kepada Telisik.id, Rabu (8/7/2020).

Saat ditanya lebih detail kekerasan yang diterima ayahnya dari petugas kepolisian Polsek Percut Sei Tuan, M Sardi memilih tutup mulut.

"Cukup itu dulu ya Bang, Ayahku sudah buat laporan di Polrestabes Medan," ujarnya mengakhiri.

Sementara, Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol Otniel Siahaan ketika dikonfirmasi Telisik.id membantah telah dilakukan penganiayaan oleh petugas Polsek Percut Sei Tuan kepada Sarpan yang merupakan saksi kasus pembunuhan Dodi Somanto itu.

Baca juga: Cabuli Bocah Empat Tahun, Pria di Konsel Ditangkap

"Tidak benar, kami atau penyidik tidak ada menganiaya saksi. Dia kami mintai keterangan terkait kasus pembunuh terhadap Dodi Somanto. Kendalanya, keterangan saksi kurang pas dengan pelaku. Padahal dia berada di sekitar rumah itu saat kejadian pembunuhan," kata Otniel.

Perwira dengan pangkat melati satu di pundaknya itu juga membantah pemulangan Sarpan karena adanya desakan massa yang mendatangi Mapolsek Percut Sei Tuan pada Senin, 6 Juli 2020.

"Jadi, keterangan dari Sarpan sudah cukup. Makanya sudah diperbolehkan untuk pulang. Bukan karena ada desakan dari massa. Kami selama ini bekerja profesional, tidak benar jika kami menganiaya saksi," ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan yang dilakukan oleh AN, Otniel mengaku pihaknya tidak kesulitan melakukan proses penyidikan. Bahkan dalam waktu dekat berkas berita acara pemeriksaan perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami telah menetapkan AN sebagai tersangka berdasarkan bukti-bukti. Dalam waktu dekat kasus ini akan dilimpahkan ke kejaksaan. Untuk motifnya, belum bisa kami sampaikan sekarang," terangnya.

Berita sebelumnya, Dodi Somanto yang merupakan tukang bangunan, tewas dicangkul oleh AN.

Reporter: Ones Lawolo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga