Saksi NasDem Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Kabupaten Wakatobi, Dugaan Penggelembungan Suara Tina Nur Alam
Reporter
Senin, 11 Maret 2024 / 4:39 am
KENDARI, TELISIK.ID - Saksi Partai Nasdem menolak hasil rekapitulasi perhitungan perolehan suara KPU tingkat provinsi Sulawesi Tenggara dari Kabupaten Wakatobi, Minggu (10/3/2024).
Hal itu disampaikan saat beberapa kali diskorsing oleh KPU Sulawesi Tenggara, salah seorang saksi Nasdem, Afdalis menyatakan walk out dari ruang rapat pleno.
"Dengan ini kami nyatakan walk out untuk Kabupaten Wakatobi," ucapnya lalu walk out dengan menenteng berkas.
Afdalis melakukan walk out karena semua keinginan khusus untuk rekapitulasi Kabupaten Wakatobi tidak dipenuhi.
"Yang pertama kami minta dibukanya sirekap itu ditolak oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, kami minta agar data kami sebanyak 92 TPS untuk kemudian disandingkan tapi ternyata tidak, kami juga minta ada perbaikan nilai-nilai yang disebutkan," kata Afdalis.
Baca Juga: 25 Anggota Terpilih Siap Duduki DPRD Buton Selatan, 11 Incumbent Tersingkir
Lebih lanjut, pihaknya memilih walk out karena kecewa dengan rekapitulasi tersebut. Menurutnya, hanya bersifat prosedural tanpa melihat substansi dari rekapitulasi ini sendiri, karena tidak ada perbaikan sama sekali.
"Alasan itu tidak dijelaskan secara patut kepada kami, itu juga yang membuat kami kecewa. Tadi malam kami sudah menghadirkan 92 C1 yang kami miliki dalam bentuk satu koper, tetapi KPU menolak menyandingkan, dia hanya meminta menyandingkan dengan pleno kabupaten padahal itu produk dari mereka tidak mungkin ada perbedaan," beber Afdalis.
Padahal, kata dia, menurut data yang mereka temukan adanya perbedaan angka antara pleno kabupaten dan pleno kecamatan, dan data rekapitulasi C yang kami miliki di 92 TPS itu di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan.
Ia mengungkapkan, ada perpindahan suara di internal partai NasDem yang sangat signifikan sampai dengan seribu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan partai terkait penggelembungan suara ke salah satu calon, caleg nomor urut 01 dan 02 DPR RI.
"Terlebih dahulu, kalau kemudian untuk menempuh upaya hukum kami kembalikan. Karena sifat kami adalah menerima mandat berkaitan dengan saksi rekapitulasi. Antara caleg nomor urut satu dan dua DPR RI," ujarnya.
"Ada dugaan yang kami kira seperti itu (penggelembungan suara Calon DPR RI Tina Nur Alam) dan kami minta direkapitulasi ini untuk kita buktikan bersama," tambahnya.
Baca Juga: Prabowo-Gibran Menang di Bali, Partai Pengusung Dikalahkan PDIP
Saksi NasDem menolak hasil pleno rekapitulasi perolehan suara di Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Konawe. Namun untuk sementara di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan tetapi di Konawe Selatan ada Selisih.
Sementara itu, Ketua KPU Sulawesi Tenggara, Asril mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari sikap terhadap saksi parpol.
"Ini adalah bagian dari dinamika dari rapat pleno rekapitulasi kita," ujar Asril menanggapi pernyataan sikap dari Partai NasDem. (A)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Fitrah Nugraha
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS