Saran Mahfud MD Soal TPK Kembali Ditolak, MPR: Belajar Dari Kegagalan
Reporter Jakarta
Rabu, 15 Juli 2020 / 5:50 pm
JAKARTA, TELISIK.ID - Rencana Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD untuk menghidupkan kembali Tim Pemburu Koruptor (TPK) mendapat lagi penolakan. Hal itu terlihat dengan saran yang diberikan oleh para Anggota DPR dan MPR RI.
Terbaru, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo menyarankan, Menko Polhukam untuk melakukan kajian lebih dalam soal rencana tersebut. Karena TPK dinilai tidak produktif dan hanya membuang anggaran negara.
"Menko Polhukam perlu mengkaji lebih dalam pengaktifan TPK dengan melihat dari urgensinya, mengingat seharusnya Pemerintah belajar dari kegagalan TPK pada masa lalu yang terbukti tidak efektif memberikan hasil optimal," kata Bamsoet di Jakarta, Rabu (15/7/2020).
Menurut pria dengan sapaan Bamsoet ini menerangkan, pemerintah melalui Menko Polhukam seharusnya membangun sinergitas dengan aparat penegak hukum lainnya, bukan malah mengaktifkan kembali lembaga yang tidak optimal dalam bekerja.
Baca juga: Mahfud MD Usul TPK Diaktifkan, Komisi III DPR Sebut Udah Loyo
"Harusnya meningkatkan sinergitas dan koordinasi serta supervisi instrumen hukum yang ada seperti Kepolisian, KPK dan Kejaksaan, agar dapat meneguhkan kembali Integrated Criminal Justice System," ucapnya.
Lebih jauh, mantan Ketua DPR RI ini mengatakan, secara Tupoksi institusi penegak hukum yang ada saat ini adalah memburu pelaku kejahatan, termasuk di dalamnya memburu para koruptor yang kabur ke luar negeri membawa uang negara.
"Institusi-institusi penegak hukum yang ada terus bekerja secara optimal dan konsekuen dalam memburu koruptor untuk menyelamatkan aset negara yang dirampok dengan cara korupsi, sehingga pengaktifan TPK tidak diperlukan kembali," jelas Bamsoet.
Diketahui, rencana Menko Polhukam ini sudah mendapat penolakan dari Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS Aboe Bakar Alhabsyi. Pasalnya, TPK yang sebelumnya tidak berhasil membawa pulang uang negara yang dibawa kabur koruptor ke luar negeri.
Reporter: Rahmat Tunny
Editor: Kardin