8 Kebijakan Pajak yang Berani Diambil Purbaya di 2026
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Rabu, 31 Desember 2025
0 dilihat
Memasuki 2026, Purbaya Yudhi Sadewa, menyiapkan delapan kebijakan pajak berani, menahan tarif, memperkuat sistem nasional. Foto: Instagram@media purbaya
" Purbaya menegaskan arah kebijakan fiskal yang diambil tidak bertumpu pada kenaikan tarif "

JAKARTA, TELISIK.ID - Memasuki tahun pajak 2026, Purbaya Yudhi Sadewa, mulai menjalankan kendali penuh kebijakan fiskal dengan delapan langkah pajak terukur, menahan tarif, memperkuat sistem administrasi, serta menjaga daya beli masyarakat nasional.
Tahun pajak 2026 menjadi periode pertama Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, menjalankan kebijakan pajak secara penuh setelah dilantik Presiden Prabowo Subianto pada September 2025.
Dalam berbagai kesempatan resmi, Purbaya menegaskan arah kebijakan fiskal yang diambil tidak bertumpu pada kenaikan tarif, melainkan pada perbaikan sistem, peningkatan kepatuhan, serta penyesuaian terhadap standar global.
Pemerintah menetapkan target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun atau meningkat 7,69 persen dibanding target tahun berjalan Rp 2.189,3 triliun. Meski target meningkat, Purbaya memastikan tidak ada kebijakan pajak baru berupa kenaikan tarif maupun perluasan objek pajak.
“Enggak ada gunanya saya naikkan pajak saat itu, makin kecil terus, malah turun ke bawah,” ujar Purbaya dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia di Jakarta, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menjelaskan, kenaikan tarif pajak baru akan dipertimbangkan apabila pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui level enam persen. Menurutnya, peningkatan daya beli masyarakat menjadi prasyarat utama sebelum ruang fiskal diperluas.
“Saya akan naikkan pajak ketika tumbuh di atas 6 persen. Pada saat itu masyarakat juga lebih siap,” kata Purbaya.
Dengan kerangka tersebut, kebijakan pajak 2026 diarahkan pada konsolidasi. Pemerintah fokus membenahi sistem administrasi, memperluas basis data, serta meningkatkan efektivitas pengawasan pajak. Delapan kebijakan berikut menjadi pilar utama kebijakan perpajakan nasional pada 2026.
1. Tarif PPN Tidak Dinaikkan
Pemerintah memastikan tidak ada penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai pada 2026. Purbaya menyebut kebijakan PPN tetap menunggu kondisi ekonomi.
Baca Juga: Purbaya Resmi Perpanjang Insentif Tax Holiday hingga 2026, Segini Tarif Minimalnya
“Belum ada sampai sekarang. Kita lihat bagaimana ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat atau enggak,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, 15 Desember 2025.
2. Optimalisasi Sistem Coretax
Kementerian Keuangan mengandalkan Coretax sebagai sistem inti administrasi pajak nasional. Sistem ini digunakan untuk pelayanan, pengawasan, hingga penagihan pajak.
“Kita perbaiki dulu sistem digital perpajakan kita supaya lebih efisien,” kata Purbaya. Mulai 2026, seluruh pelaporan SPT Tahunan wajib melalui Coretax.
3. Penerapan Penuh Global Minimum Tax
Direktorat Jenderal Pajak memastikan penerapan penuh Pajak Minimum Global pada 2026. Kebijakan ini menyasar perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro.
“Pembayaran top up tax untuk tahun pajak 2025 dilakukan paling lambat 31 Desember 2026,” kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.
4. Perluasan Data Keuangan Wajib Pajak
Pemerintah menyiapkan revisi aturan Automatic Exchange of Information untuk memperluas cakupan data rekening keuangan, termasuk e-wallet dan transaksi kripto. Menurut Bimo, langkah ini menyesuaikan standar internasional yang telah diterapkan OECD.
5. Penundaan Pajak Marketplace
Pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen terhadap pedagang online ditunda hingga pertumbuhan ekonomi mencapai enam persen.
“Arahan pak menteri jelas, menunggu pertumbuhan ekonomi lebih kuat,” ujar Bimo saat media briefing di Jakarta, 20 Oktober 2025.
6. Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah
Insentif PPh Pasal 21 DTP bagi pekerja bergaji hingga Rp10 juta diperpanjang hingga 2026. Kebijakan ini mencakup sektor padat karya dan pariwisata. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, “Akan dilanjutkan tahun depan agar kepastian usaha tetap terjaga.”
7. Perpanjangan PPN DTP Properti
Insentif PPN Ditanggung Pemerintah untuk rumah tapak dan rumah susun diperpanjang hingga 31 Desember 2027.
Baca Juga: Ekonomi Lambat dengan PHK Tembus 79 Ribu Pekerja Sepanjang 2025, Begini Reaksi Purbaya
“PPN DTP ini penting untuk menjaga multiplier ekonomi,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KITA Oktober 2025.
8. Tax Holiday Disesuaikan Global Minimum Tax
Insentif tax holiday tetap berlanjut pada 2026 dengan skema baru. Pemerintah menyesuaikannya dengan ketentuan pajak minimum global sebesar 15 persen.
“Kalau tax holiday penuh, pajaknya justru dibayar ke negara asal investor,” kata Febrio Nathan Kacaribu.
Dengan delapan kebijakan tersebut, pemerintah menempatkan 2026 sebagai tahun penguatan fondasi perpajakan nasional. Pendekatan ini diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara penerimaan negara, stabilitas ekonomi, serta keberlanjutan daya beli masyarakat. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS