Mahfud MD Usul TPK Diaktifkan, Komisi III DPR Sebut Udah Loyo

Rahmat Tunny, telisik indonesia
Rabu, 15 Juli 2020
0 dilihat
Mahfud MD Usul TPK Diaktifkan, Komisi III DPR Sebut Udah Loyo
Aboe Bakar Alhabsy, Anggota Komisi III DPR RI. Foto: Repro dpr.go.id

" Ini tentunya ada problem juga pada para aparatnya. Di sisi lain, ternyata status DPO dan Cekal terhadap Djoko Tjandra telah dihapus, tentunya ini permasalahan kronis. Bagaimana bisa sistem law enforcement kita seperti ini. "

JAKARTA, TELISIK.ID - Wacana untuk mengaktifkan lagi Tim Pemburu Koruptor (TPK) yang diusulkan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD, sebaiknya dipikirkan kembali. Karena kinerja Tim Pemburu Koruptor setiap tahun tidak meningkat, malah menurun terus.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, Aboebakar Alhabsyi, setiap periode kepemimpinan TPK sepertinya hanya mampu menangkap satu buron kelas kakap, bahkan terlihat ada yang tidak produktif. Misalkan saja saat Basrief Arief memimpin selama 3 tahun, tim ini menangkap mantan Direktur Bank Sertivia, David Nusa Wijaya yang menjadi tersangka kasus korupsi BLBI.

"Saat dipimpin Muchtar Arifin, TPK menangkap tersangka kasus BLBI Adrian Kiki Irawan. Bahkan, saat dipimpin Abdul Hakim Ritonga, TPK dinilai loyo lantaran tak berhasil menangkap satupun target dan tak bisa membawa uang negara di luar negeri kembali," kata Alhabsyi lewat pesan tertulisnya kepada Telisik.id di Jakarta, Rabu (15/7/2020).

Tentunya hal ini, menurut Alhabsyi, perlu menjadi bahan evaluasi apakah masih mau mengulang lagi situasi tersebut, padahal masih ada peluang untuk mengambil strategi lain dalam pemberantasan korupsi di negeri ini.

Lebih jauh Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD-DPR) ini,  problem pemberantasan korupsi dan penegakan hukum ini sifatnya sistemik. Misalkan saja pada kasus Djoko Tjandra, sistem keimigrasian ternyata tidak mampu mendeteksi buron yang keluar masuk Indonesia. Begitu juga sistem administrasi dan kependudukan (adminduk), juga tidak terintegrasi, sehingga Djoko Tjandra bisa bikin e-KTP dengan mudah, bahkan didampingi lurah.

Baca juga: RUU Perppu Pilkada Disahkan Jadi UU, Mendagri Bilang Begini

"Ini tentunya ada problem juga pada para aparatnya. Di sisi lain, ternyata status DPO dan Cekal terhadap Djoko Tjandra telah dihapus, tentunya ini permasalahan kronis. Bagaimana bisa sistem law enforcement kita seperti ini," ucapnya.

Belum lagi, lanjut politisi dari PKS ini, kemampuan intelijen yang masih sangat rendah, karena untuk menemukan Harun Mashiku yang ada di dalam negeri saja kita tidak bisa.

"Intinya sebenarnya political will dari pemerintah dan integritas dari para aparat adalah kunci kesuksesan dari pemburuan para koruptor ini," tegasnya.

Terakhir, dia mengingatkan akan pentingnya asset recovery agar jangan sampai saat semangat memburu koruptor, namun tidak melakukan pengembalian aset negara.

"Tentunya ini bisa berdampak kantong negara semakin bolong," pungkas Ketua DPP PKS Korda Kalimantan ini.

Reporter: Rahmat Tunny

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga