Masuk PPKM Level 2, 20 Daerah di Jatim Terapkan PTM 50 Persen

Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Jumat, 04 Februari 2022
0 dilihat
Masuk PPKM Level 2, 20 Daerah di Jatim Terapkan PTM 50 Persen
Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawangsa. Foto: Ist

" Peningkatan penularan COVID-19 pada gelombang ketiga yang terjadi di Indonesia termasuk di Jawa Timur (Jatim), "

SURABAYA, TELISIK.ID - Peningkatan penularan COVID-19 pada gelombang ketiga yang terjadi di Indonesia termasuk di Jawa Timur (Jatim), akhirnya Pemprov Jatim memberlakukan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 50 persen bagi daerah dengan PPKM level 2.

Sebagaimana diketahui, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor: 07 Tahun 2022, terdapat sebanyak 20 kabupaten/kota di Jatim yang berada di PPKM Level 2. Antara lain Kabupaten Tulungagung, Situbondo, Ngawi, Madiun, Lumajang, Kota Malang, Kota Blitar, Kota Batu, Kab. Kediri, Jombang, Bondowoso, Tuban, Sumenep, Sampang, Nganjuk, Malang, Kota Pasuruan, Kab. Jember, Bojonegoro, dan Bangkalan.

Olehnya itu, seluruh unit pendidikan melakukan PTM sesuai dinamikan perubahan ketentuan regulasi. Pelaksanaannya harus aman dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes).

"Sesuai aturan dari surat edaran Mendikbud-Ristek dikatakan bahwa bagi kabupaten/kota yang berada pada PPKM Level 2 harus menerapkan PTM Terbatas dengan jumlah peserta didik 50%,” jelas Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawangsa di Surabaya, Jumat (4/2/2022).

Dikatakan Khofifah, bagi daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 3 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri. Dimana, untuk Jatim terdapat 17 kabupaten/kota bersama PPKM Level 1. Antara lain Kabupaten Trenggalek, Sidoarjo, Ponorogo, Pacitan, Magetan, Kota Surabaya, Kota Probolinggo, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Kota Kediri, Kab. Blitar, Banyuwangi, dan Probolinggo. Sementara untuk PPKM Level 3 di Jatim berada di Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: KPK Bakal Usut Tuntas Laporan Dugaan Korupsi Gibran dan Kaesang

"Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu) dan level 3 (tiga) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri," kata orang nomor satu di Jatim.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Khofifah menegaskan, izin dari orangtua atau wali murid tetap menjadi kunci. Hal itu juga tercantum dalam SE Mendikbud - Ristek tersebut. Orang tua atau Wali Murid diberikan pilihan atau opsi untuk tetap mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Baca Juga: Jokowi Bakal Pindah ke IKN Nusantara Sebelum 16 Agustus 2024

"Orang tua diberikan opsi apakah mengizinkan anaknya mengikuti PTM terbatas atau pembelajaran jarak jauh," tegasnya. (C)

Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan

Editor: Kardin

Baca Juga