Satu Perkara Sengketa di Bawaslu Muna tak Memenuhi Syarat
Reporter Muna
Sabtu, 10 Oktober 2020 / 8:17 am
MUNA, TELISIK.ID - Satu perkara sengketa yang masuk di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Muna tidak dapat diterima. Kasus itu terkait dengan BA pleno pendaftaran.
Bahari, Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sultra menerangkan, sengketa BA pleno penetapan yang diajukan itu tidak memenuhi syarat materil yang dimaksudkan dalam pasal 4 Perbawaslu Nomor 2 tahun 2020.
"Sengketanya tidak memenuhi syarat formil dan materil sehingga tidak dapat diregistrasi," kata Bahari.
Baca juga: Anggota Dewan Ini Siap Hibahkan Tanah Pembangunan Tower Jaringan Jika HALO Terpilih
Bawaslu dalam penyelesaian sengketa mengacu pada Perbawaslu Nomor 2
tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota.
"Dalam konteks penyelesaian sengketa proses pemilihan itu sebetulnya menjadi kewenangan Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota, tetapi dalam hal terjadi sengketa antar peserta pemilihan itu menjadi kewenangan teman-teman Panwascam," jelasnya.
Baca juga: Anggota Dewan Ini Siap Hibahkan Tanah Pembangunan Tower Jaringan Jika HALO Terpilih
Adapun proses penyelesaian sengketa, Panwascam dapat menyelesaikan sengketa atas pemberian mandat oleh Bawaslu Kabupaten Muna. Selain itu, tujuannya meningkatkan kapasitas di wilayah Kabupaten Muna khususnya dalam menyelesaikan sengketa peserta pemilih di kecamatan.
Bahari juga mengingatkan kepada seluruh pengawas Pemilu agar selalu menjaga integritas dalam bekerja. Kemudian, tingkah laku sehari-hari harus mencerminkan nilai-nilai netralitas sebagai pengawas Pemilu.
"Kita sebagai pengawas Pemilu harus tegak lurus, netral dan menjaga nilai-nilai independensi dalam menjalankan tugas-tugas kita sebagai pengawas pemilu," pesannya. (B)
Reporter: Sunaryo
Editor: Haerani Hambali