Satuan Reskrim Konawe Ungkap Kasus Curanmor

Muhamad Surya Putra

Reporter Konawe

Selasa, 30 Juni 2020  /  5:48 pm

Reskrim Konawe memberikan keterangan persnya, terkait pengungkapan kasus curanmor. Foto: Muh. Surya Putra/Telisik

KONAWE, TELISIK.ID - Kepolisian Resort (Polres) Konawe melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Selasa (30/06/2020).

Kasat Reskrim Polres Konawe, Iptu Husni Abda, SIK menyebut kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor terdapat tujuh kasus, di mana empat kasus diantaranya, masih dalam pengembangan dan penyelidikan untuk mengungkap tersangka dan barang bukti.

"Jadi, tiga kasusnya sudah dalam tahap penyidikan dan penyusunan berkas perkara untuk kemudian di limpahkan ke kejaksaan," ungkapnya.

Baca juga: Tiga Kasus Curanmor di Muna, Baru Satu BB Ditemukan

Lanjut Husni, dalam operasi tersebut mereka menangkap dua tersangka yaitu, S alias P (23) warga Kolaka Utara dan R alias O (29) warga Kabupaten Konawe.

"Ancaman hukuman kedua tersangka yaitu pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya.

Sebelumnya kedua tersangka merupakan residivis yang telah bebas dari rutan kelas 2B Unaaha, karena mendapat keringanan dari masa tahanannya dengan program asimilasi pemerintah pada bulan April 2020.

"Namun belum lama keluar pada bulan yang sama kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor," ungkapnya.

Reporter: Muh. Surya Putra

Editor: Sumarlin