Tiga Kasus Curanmor di Muna, Baru Satu BB Ditemukan

Sunaryo, telisik indonesia
Selasa, 30 Juni 2020
0 dilihat
Tiga Kasus Curanmor di Muna, Baru Satu BB Ditemukan
Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho didampingi Kasat Reskrim, IPTU Hamka memperlihatkan tersangka dan barang bukti motor curian. Foto: Sunaryo/Telisik

" Untuk LD sementara menjalani tindak pidana lain. LD terlibat dalam dua curanmor milik Muslimin dan Salfitri. Selesai menjalani perkaranya, maka akan diperhadapkan dengan perkara curanmor. "

MUNA, TELISIK.ID - Tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Muna mulai marak. Medio Januari-Juni 2020, Kepolisian Resort (Polres) Muna telah menerima tiga aduan warga yang kehilangan sepeda motornya.

Korbanya adalah Salfitri, Muslimin dan Sahifa. Ketiganya kehilangan sepeda motor saat diparkir di tempat yang berbeda.  

Dari ketiga kasus tersebut, polisi baru berhasil mengungkap tiga tersangka dan satu unit Barang Bukti (BB) sepeda motor jenis Matic Yamaha Fino DT 4010 ED. Sementara motor Suzuki Satria FU DT 6093 FD milik Salfitri dan motor matic DT 3965 D milik Sahifa masih dalam lidik.  

Kapolres Muna, AKBP Debby Asri Nugroho menerangkan, untuk tindak pidana curanmor itu, ada tiga tersangka yang sudah diamankan. Adalah MM (19), JM (20) dan LD.

Baca juga: Polres Kolaka Tangkap 5 Pelaku Curanmor dan 9 Motor Curian

"Untuk LD sementara menjalani tindak pidana lain. LD terlibat dalam dua curanmor milik Muslimin dan Salfitri. Selesai menjalani perkaranya, maka akan diperhadapkan dengan perkara curanmor," kata Debby didampingi Kasat Reskrim, IPTU Hamka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-4e KUHP, subs pasal 362 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. 

Bagi Barang Bukti (BB) sepeda motor yang sudah ditemukan, pemilik kendaraan bisa melakukan pinjam pakai. Ketika sepeda motor tersebut dibutuhkan saat persidangan, diharapkan dapat diantar ke Pengadilan Negeri (PN) Raha.

"Kita sudah pinjam pakaikan satu unit pada pemiliknya. Nanti saat dibutuhkan, akan diambil kembali untuk proses lebih lanjut," tutup Debby.

Reporter: Sunaryo

Editor: Haerani Hambali

Baca Juga