Saudi Resmi Umumkan Tak Keluarkan Visa Haji Furoda Indonesia 2026, Begini Reaksi Kemenhaj
Reporter
Sabtu, 11 April 2026 / 9:04 am
Arab Saudi resmi tak terbitkan visa haji furoda 2026, pemerintah ingatkan risiko ilegalitas. Foto: Repro Madaninews
JAKARTA, TELISIK.ID - Keputusan pemerintah Arab Saudi untuk tidak menerbitkan visa haji furoda pada musim haji 2026 menjadi perhatian publik, terutama bagi calon jemaah yang selama ini mengandalkan jalur undangan tersebut untuk berangkat tanpa antre panjang.
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), memastikan bahwa skema haji furoda atau mujamalah tidak tersedia pada tahun ini. Program tersebut sebelumnya dikenal sebagai jalur non-kuota yang menggunakan visa undangan resmi dari pemerintah Arab Saudi, di luar kuota nasional yang dikelola pemerintah Indonesia.
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan bahwa tidak ada penerbitan visa furoda pada musim haji 2026.
"Enggak ada, jadi tahun ini Saudi tidak mengeluarkan visa haji furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ujarnya di Jakarta, seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (11/4/2026).
Ia menjelaskan bahwa satu-satunya jalur resmi pelaksanaan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia tetap melalui dua skema, yakni haji reguler dan haji khusus. Di luar dua jalur tersebut, keberangkatan dipastikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Kloter Pertama Jemaah Haji RI 2026 Diberangkatkan Pertengahan April, Berikut Jadwal Resmi Pemerintah
Dahnil juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap maraknya promosi haji instan di media sosial. Ia menilai tawaran tersebut berpotensi menjerumuskan masyarakat pada praktik penipuan maupun pemberangkatan ilegal yang berisiko secara hukum.
"Itu yang mau kita cegah. Kalau tetap berulang, maka secara otomatis pihak kepolisian akan melakukan penindakan pidana," katanya.
Untuk mencegah praktik tersebut, Kementerian Haji dan Umrah bersama kepolisian tengah menyiapkan pembentukan Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal. Satgas ini akan difokuskan pada pengawasan serta penindakan berbagai modus keberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat.
Lebih lanjut, Dahnil menegaskan bahwa konsep keberangkatan haji tanpa antre tidak pernah ada dalam sistem resmi.
"Tidak ada haji tanpa antre. Haji itu pasti antre," ujarnya menegaskan.
Baca Juga: Jemaah Diajukan PK Haji Khusus 2026 Diwajibkan Penuhi 3 Syarat, Begini Mekanisme Diubah Kemenhaj
Saat ini, masa tunggu haji reguler di Indonesia berada pada kisaran 26 tahun, lebih singkat dibandingkan periode sebelumnya yang sempat mencapai hampir 50 tahun di sejumlah daerah. Sementara itu, masa tunggu haji khusus berkisar sekitar enam tahun.
Istilah “Haji Tenol” yang kerap digunakan untuk menggambarkan keberangkatan tanpa antre turut menjadi sorotan. Pemerintah menilai istilah tersebut sebagai indikasi praktik ilegal yang harus dihindari masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah terus melakukan pembenahan tata kelola penyelenggaraan ibadah haji, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Upaya tersebut mencakup peningkatan transparansi serta percepatan masa tunggu agar lebih realistis bagi calon jemaah.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memastikan seluruh proses pendaftaran dilakukan melalui jalur resmi. Langkah ini dinilai penting guna menghindari kerugian finansial maupun risiko hukum yang dapat timbul akibat mengikuti skema yang tidak sah. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS