Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Jumat, 20 Februari 2026
0 dilihat
Purbaya Cairkan THR ASN hingga TNI/Polri di Awal 2026, Cek Besarannya untuk Semua Golongan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat mengikuti sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P2SP di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta. Foto: Repro Antara

" Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, serta anggota Polri akan dicairkan lebih awal pada 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Awal Ramadan 2026, ruang-ruang kantor pemerintahan mulai membicarakan satu hal yang sama, jadwal pencairan tunjangan hari raya yang dinantikan jutaan aparatur negara.

Kalender kerja masih padat, tetapi perhatian pegawai negeri, prajurit, dan anggota kepolisian tertuju pada kepastian angka serta waktu pembayaran yang disebut akan dipercepat pada pekan-pekan pertama ibadah puasa.

Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit TNI, serta anggota Polri akan dicairkan lebih awal pada 2026.

Kepastian itu disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam sejumlah agenda di kompleks parlemen. Ia menyebut pencairan dilakukan untuk menjaga daya beli sekaligus mendukung pergerakan ekonomi pada triwulan pertama tahun berjalan.

Dalam keterangannya di Gedung DPR, Jakarta, Purbaya mengatakan proses administrasi tengah disiapkan oleh Kementerian Keuangan. “Bentar lagi dikeluarin,” ujarnya singkat. Ia juga menambahkan, “Saya lupa angkanya, tapi cukup besar,” ketika ditanya mengenai total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran THR tahun ini, seperti dikutip dari Kompas, Jumat (20/2/2026).

Informasi mengenai jadwal tersebut turut diberitakan berbagai media nasional, termasuk Kompas.com, yang mengutip penjelasan bahwa dana THR dimaksudkan menjadi stimulus belanja rumah tangga.

Baca Juga: Karyawan MBG Berhak Terima THR 2026, Begini Penjelasannya

Pemerintah menilai momentum awal tahun dan Ramadan sering menjadi periode peningkatan konsumsi masyarakat sehingga pencairan tunjangan dipercepat agar berdampak langsung pada perputaran ekonomi.

Secara terpisah, penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah dilakukan melalui sidang isbat oleh Kementerian Agama. Hasil sidang menetapkan 1 Ramadan jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Dengan dasar itu, penyaluran THR diperkirakan berlangsung pada minggu pertama atau kedua Ramadan sehingga dana dapat diterima sebelum kebutuhan belanja Idulfitri meningkat.

Dari sisi anggaran, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR seluruh aparatur negara. Nilai tersebut mencakup pegawai pusat dan daerah, termasuk prajurit TNI serta anggota Polri. Alokasi ini mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya yang memasukkan komponen gaji dan tunjangan melekat sebagai dasar perhitungan.

Komponen THR ASN 2026 diperkirakan tidak jauh berbeda dari kebijakan terdahulu. Pemerintah mengacu pada struktur penghasilan bulanan sehingga nominal yang diterima tiap pegawai menyesuaikan pangkat, masa kerja, dan jabatan. Secara umum, unsur yang dihitung meliputi:

1. Gaji pokok sesuai golongan dan masa kerja.

2. Tunjangan keluarga.

3. Tunjangan pangan atau beras.

4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

5. Tunjangan kinerja atau tukin bagi instansi yang menerapkannya.

Berdasarkan simulasi besaran gaji aparatur negara, estimasi nilai THR 2026 untuk masing-masing golongan disusun sebagai berikut. Angka ini masih bersifat perkiraan karena keputusan resmi menunggu peraturan teknis dari pemerintah:

1. Golongan I sekitar Rp2,2 juta hingga Rp2,8 juta.

2. Golongan II sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.

3. Golongan III sekitar Rp3,8 juta hingga Rp5,4 juta.

4. Golongan IV sekitar Rp5,8 juta hingga Rp7,8 juta.

Besaran tersebut mencerminkan variasi pendapatan antarlevel jabatan. Pegawai dengan tanggungan keluarga atau jabatan struktural biasanya menerima nilai lebih tinggi karena komponen tunjangannya lebih besar. Sementara itu, pegawai baru dengan masa kerja singkat menerima angka mendekati batas bawah rentang tersebut.

Baca Juga: Purbaya Cairkan THR PNS hingga TNI-Polri di Awal Puasa 2026 Rp 55 Triliun

Dari sisi regulasi, pembayaran THR memiliki dasar hukum yang jelas. Pemerintah merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, pensiunan, serta penerima tunjangan. Aturan teknisnya diperinci melalui peraturan menteri keuangan mengenai mekanisme pencairan dan penganggaran, serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Purbaya menyebut kebijakan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bagian dari strategi fiskal jangka pendek. “Itu untuk mendorong ekonomi di triwulan pertama tahun ini juga. Jadi, kita harapkan yang ada stimulus seperti itu,” ucapnya. Pernyataan tersebut menegaskan fungsi THR sebagai tambahan pendapatan sekaligus instrumen belanja pemerintah.

Dengan kepastian jadwal dan komponen yang telah disiapkan, instansi pusat maupun daerah mulai melakukan pendataan pegawai penerima. Proses verifikasi dilakukan agar pembayaran berjalan serentak dan tepat sasaran. Bagi ASN, TNI, dan Polri, informasi ini menjadi dasar perencanaan keuangan menjelang Ramadan dan Idulfitri, ketika kebutuhan rumah tangga cenderung meningkat. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga