Jemaah Diajukan PK Haji Khusus 2026 Diwajibkan Penuhi 3 Syarat, Begini Mekanisme Diubah Kemenhaj
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 06 Januari 2026
0 dilihat
Kementerian Haji dan Umrah mewajibkan tiga syarat baru bagi jemaah haji khusus 2026 dalam pengajuan PK. Foto: Repro MCH Kemenhaj.
" Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), menetapkan ketentuan baru bagi jemaah haji khusus tahun 2026 "

JAKARTA, TELISIK.ID - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI), menetapkan ketentuan baru bagi jemaah haji khusus tahun 2026 yang akan diajukan proses pengembalian keuangan atau PK.
Kebijakan ini mengatur tiga syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum proses pengajuan dilakukan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus atau PIHK. Penyesuaian tersebut menandai perubahan mekanisme dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memperkuat perlindungan jemaah sekaligus memastikan ketertiban administrasi.
Menurutnya, perbedaan mendasar tahun ini terletak pada penerapan syarat istithaah kesehatan yang kini diwajibkan bagi jemaah haji khusus.
“Pertama, Kemenhaj memastikan jemaah telah memenuhi syarat istithaah kesehatan. Kebijakan ini merupakan langkah penguatan perlindungan jemaah,” kata Tuti dalam keterangan pers yang diterima media, seperti dikutip dari Kompas, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya persyaratan istithaah kesehatan belum diterapkan untuk jemaah haji khusus. Sementara itu, jemaah haji reguler telah lebih dulu menjalani ketentuan tersebut sejak 2017.
Baca Juga: Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2026 Tahap II Dibuka Kembali, Berikut Aksesnya
Dengan penyamaan standar ini, Kemenhaj berharap seluruh jemaah yang berangkat berada dalam kondisi kesehatan yang memenuhi syarat perjalanan ibadah.
Syarat kedua yang ditetapkan berkaitan dengan kelengkapan dokumen perjalanan. Kemenhaj mewajibkan nomor paspor jemaah sudah terisi dan tervalidasi dalam sistem. Ketentuan ini dinilai krusial untuk menjaga kesesuaian data antara pelunasan biaya jemaah dan proses input ke sistem visa Pemerintah Arab Saudi.
“Kedua, Kemenhaj memastikan nomor paspor jemaah telah terisi dan tervalidasi,” ujar Tuti.
Menurut dia, validasi paspor berfungsi sebagai instrumen pengendalian data agar tidak terjadi ketidaksesuaian antara identitas jemaah dan dokumen perjalanan yang digunakan dalam proses penerbitan visa. Dengan demikian, potensi kendala administratif dapat ditekan sejak awal.
Adapun syarat ketiga menyangkut kepesertaan jaminan kesehatan nasional. Tuti menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan wajib bagi jemaah haji khusus yang diajukan PK.
“Syarat ketiga, kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi persyaratan wajib sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional,” ujarnya.
PK sendiri merupakan mekanisme pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus atau BPIH Khusus kepada PIHK setelah jemaah melakukan pelunasan. Dana yang dikembalikan tersebut digunakan PIHK untuk melakukan pemesanan dan pembayaran berbagai layanan, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi, termasuk akomodasi, transportasi, dan layanan pendukung lainnya.
Baca Juga: Batas Akhir Pelunasan Biaya Haji 2026 Khusus-Reguler, Berikut Jadwal Resmi dan Tahapannya
“Ketiga persyaratan ini harus dipenuhi oleh PIHK. Di sinilah terjadi penyesuaian sistem dan prosedur, dan PIHK perlu menyesuaikan diri dengan kebijakan yang berlaku,” kata Tuti.
Kemenhaj menekankan bahwa penyesuaian kebijakan ini dilakukan untuk memastikan akurasi data serta perlindungan maksimal bagi jemaah haji khusus. Oleh karena itu, Kemenhaj mendorong seluruh PIHK agar bersikap kooperatif dan proaktif dalam memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami terus membuka ruang koordinasi dan pendampingan agar seluruh proses PK dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai dengan ketentuan,” ujar Tuti.
Setelah jemaah haji khusus melakukan pelunasan, PIHK dapat mengajukan PK sesuai mekanisme yang berlaku. Kemenhaj berharap, dengan penerapan tiga syarat tersebut, proses pengembalian keuangan dan penyelenggaraan haji khusus tahun 2026 dapat berlangsung tertib dan terkelola dengan baik. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS