Sempat Jadi Buron, Pencuri HP di Manggarai Berhasil Ditangkap Polisi
Reporter Kupang
Selasa, 08 Juni 2021 / 9:36 pm
MANGGARAI, TELISIK.ID - Seorang pria berinisial RD di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), berhasil ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai, Selasa (08/06/2021).
Pelaku lantaran dua kali mencuri Handphone (HP) milik dua orang warga.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo melalui Paur Subag Humas, Ipda Made Budiarsa menjelaskan, kejadian tersebut terjadi di tempat berbeda dan waktu yang berbeda.
Ia menerangkan, TKP pertama terjadi di Waepalo, Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai pada Senin (17/5/2021) lalu. Sedangkan TKP kedua terjadi di Lajar, Desa Papang, Kecamatan Satarmese, Kabupaten Manggarai pada Jumat (28/5/2021).
Pada kejadian pertama, kata Made, pelaku berjalan menuju ke TKP Waepalo dengan modus hendak membeli BBM.
Baca Juga: Dicegat di Tuban, Pengedar Sabu 2 Kg Ditangkap BNNP Jatim
"Sampai di TKP Waepalo pelaku melihat ada seorang anak yang sedang bermain game di depan rumah. Tiba-tiba pelaku langsung mendekati anak itu dan merampas HP yang dipegangnya dan melarikan diri ke rumahnya Narang, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat," katanya.
Kejadian kedua, lanjut Made, pelaku menuju TKP Lajar dan masuk ke rumah milik Yohanes Jerahi lalu mencuri dua buah HP.
Setelah mencuri dua buah HP itu, kata Made, pelaku langsung menuju tempat kost-kostan di Waepalo dan menyuruh salah seorang rekannya berinisial RJ untuk menjual HP tersebut dengan iming-iming keuntungan. RJ pun tak menolak permintaan pelaku.
"Dari hasil penjualan HP itu RJ mendapat keuntungan sebesar Rp 400.000," ungkap Made.
Mendapat laporan, Polres Manggarai langsung melakukan penyelidikan selama sepekan lebih dan pelaku pun menjadi buronan.
Baca Juga: Penjual Ikan di Muna Dibegal, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban
Dari pengembangan penyelidikan, tambah Made, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku pada Selasa (8/6/2021) di rumah orang tuanya di Muku Tee, Desa Hilihintir, Kecamatan Satarmese Barat.
Sedangkan RJ yang dianggap sebagai salah satu pelaku pencurian itu pun juga ikut ditangkap.
"Barang bukti yang diamankan polisi, yakni satu buah HP Xiomi Redmi Note 8 warna, satu buah HP merk Asus dan satu buah HP merk Samsung J2 prime," tutur Made.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses selanjutnya. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Fitrah Nugraha