Dicegat di Tuban, Pengedar Sabu 2 Kg Ditangkap BNNP Jatim
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 08 Juni 2021
0 dilihat
Kepala BNNP Jatim beber ungkap penangkapan di Tuban. Foto: Yudhie/Telisik
" Tersangka ditangkap BNN di Kabupaten Tuban setelah mengambil narkoba jenis sabu dari Jakarta "
SURABAYA, TELISIK.ID - Seorang pengedar narkoba diamankan BNNP Jatim di Kabupaten Tuban, Senin (7/6/2021).
Tersangka yang diamankan tersebut berinisial MM (45 tahun) warga Surabaya.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Aris Purnomo mengatakan, tersangka ditangkap BNN di Kabupaten Tuban setelah mengambil narkoba jenis sabu dari Jakarta.
Baca Juga: Penjual Ikan di Muna Dibegal, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban
"Saat perjalanan, kami lakukan penghadangan di Tuban saat tersangka hendak masuk Indomaret," kata Brigjen Pol Aris Purnomo, Selasa (8/6/2021).
Saat dilakukan penggeledahan, kata Aris, petugas mendapati sabu disimpan di tasnya dan dibungkus dengan kardus teh Guanyimang.
Mantan Kapolres Bangkalan Madura ini mengatakan, dari pengakuannya tersangka disuruh seseorang berinisial MW mengirim sabu ke Surabaya.
"Dia dijanjikan dibayar Rp 16 juta untuk pengiriman ke Surabaya. Oleh MW dibayar Rp 5 juta dulu baru dilunasi kalau sudah sampai di Surabaya," jelasnya.
Baca Juga: Ini Identitas Mahasiswa UHO yang Lakalantas di Bombana, 4 Orang Luka dan 5 Meninggal
Sementara itu, dalam penangkapan tersangka diamankan beberapa barang bukti sabu dengan total keseluruhan sebesar 1646 gram dibagi menjadi dua bagian dengan rincian 1025 gram dan 625 gram. Selain sabu diamankan juga ponsel, ATM, dan buku tabungan milik tersangka.
Sedangkan untuk pasal yang dijeratkan yaitu pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang psikotropika dengan sanksi pidana hukuman mati. (B)
Reporter: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Fitrah Nugraha