Sempat Kabur Lewat Jendela, Polisi Bekuk Pengedar Sabu di Kendari

Andi May

Reporter

Kamis, 13 Januari 2022  /  8:24 pm

Satresnarkoba Polres Kendari dan Pengedar Narkotika Jenis Sabu, M (32), Foto: Ist

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres kendari berhasil membekuk pengedar narkoba jenis sabu berinisial MU alias M (32), di Kelurahan Purirano, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (8/1/2022).

Saat penangkapan, pria 32 tahun itu sempat kabur melalui jendela rumah, namun berhasil dikejar oleh pihak kepolisian.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kendari, Iptu Ridwan, yang berawal dari informasi masyarakat sekitar.

"Masyarakat menginformasikan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi peredaran gelap atau penyalahgunaan narkoba sehingga kami langsung mengirimkan tim," ujar Ridwan, Kamis (13/1/2022).

Dari penangkapan tersebut, kata Ridwan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,24 gram.

"Tersangka juga mengaku sudah dua kali menerima paket sabu dari lelaki yang berinisial A," ujarnya.

"Yang pertama kali dikonsumsi sendiri, dan yang kedua kalinya sempat dikonsumsi, namun belum habis dan kami berhasil mengamankan M beserta barang bukti yang tersisa," lanjut Ridwan.

Baca Juga: Pipi Wanita Ini Digigit Calon Suami Hingga Bengkak

Ridwan juga menuturkan, tersangka mengaku mendapatkan keuntungan dari setiap pembelian, ia mendapatkan sabu yang dikonsumsi M.

Baca Juga: Perkosa Keponakan Sendiri, Kuli Bangunan di Surabaya Menginap di Sel Tahanan

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, M dijerat pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (C)

Reporter: Andi May

Editor: Kardin