Jambret Tas Cewek di Medan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
Reza Fahlefy, telisik indonesia
Jumat, 25 Februari 2022
0 dilihat
Polisi ketika membawa pelaku ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan. Foto: Humas Polrestabes Medan
" Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak seorang pelaku jambret dan tewas. Dua pelaku lainnya diamankan "
MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara (Sumut) menembak seorang pelaku jambret dan tewas. Dua pelaku lainnya diamankan.
Adapun pelaku yang jambret yang tewas itu adalah DA (25), warga Jalan M Yakub, Medan. Sedangkan dua lainnya adalah H dan HS, warga Kota Medan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polrestabes Medan, Kompol Muhammad Firdaus membenarkan adanya penangkapan terhadap ketiganya.
"Pelaku melakukan perlawanan ketika akan dilakukan pengembangan dan mencari barang bukti, sekira pukul 01:30 WIB dini hari, di daerah Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deli Serdang," kata Firdaus, Jumat (25/2/2022).
Menurut Firdaus, peristiwa itu bermula saat korban bernama Remodus Sinaga (54) warga Jalan Budi Luhur, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia sedang berolahraga, sekira pukul 6.25 WIB, tepatnya 9 Oktober 2021 lalu.
Ketika korban melintas, muncul tiga orang pelaku dari arah belakang dengan menggunakan dua unit sepeda motor. Pelaku langsung menarik tas sandang korban yang berada di bahu. Akibatnya, korban terjatuh dari sepeda ke aspal jalan akibat ditendang salah satu pelaku.
"Korban mengalami luka pada bagaian pelipis mata, wajah dan kepala hingga harus dilarikan ke rumah sakit terdekat. Korban kehilangan 1 unit handphone dan surat-surat berharga yang berada di tas sandang miliknya. Kemudian korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Medan. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pelaku bisa kami amankan," tuturnya.
Baca Juga: Perkara Cabul Dominasi Dilimpahkan di Kejari Muna
Pelaku yang diamankan terlebih dahulu adalah H dan HS. Dari hasil interograsi terhadap para pelaku ini dan hasil penyelidikan diketahui informasi bahwa pelaku DA adalah rekan mereka dan sedang berada di Pancur Batu.
"Selain mengamankan tiga pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio, 1 handphone dan 1 cincin serta 1 pisau yang digunakan dalam beraksi," ungkapnya.
Baca Juga: Usai Bacok dan Bakar Rumah Tetangganya, Pria Ini Langsung Minum Racun
Setelah pelaku diinterogasi, barulah terungkap bahwa mereka merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan beraksi di beberapa lokasi lainnya, di antaranya Jalan Setia Budi sebanyak dua kali, lalu Gagak Hitam dan Dr Mansyur.
"Pelaku dipersangkakan melanggar pasal 365 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun kurungan penjara. Kasus ini masih terus kami kembangkan," terangnya. (C)
Reporter: Reza Fahlefy
Editor: Kardin