Sempat Mangkir, Tersangka Dugaan Korupsi GUP Setda Muna Barat Ditahan Kejaksaan

Sunaryo

Reporter Muna

Senin, 22 Desember 2025  /  7:26 pm

Tersangka Wa H saat digiring menuju mobil tahanan Kejari Muna, Senin (22/12/2025). Foto: Sunaryo/Telisik

MUNA, TELISIK.ID - Wa H, tersangka korupsi ganti uang persediaan (GUP) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Muna Barat (Mubar) tahun 2023, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Muna, Senin (22/12/2025).  

Mantan Penatausahaan Keuangan itu diduga terlibat dalam pusaran korupsi bernilai Rp 1,2 miliar bersama mantan bendahara pengeluaran, RA; dan mantan Sekda, LM HT, yang lebih dulu ditahan oleh penyidik.  

Wa H awalnya ditetapkan sebagai tersangka bersama LM HT pada 8 Desember 2025 lalu. Namun, Wa H mangkir dari pemeriksaan. Penyidik pun akhirnya menjadwalkan ulang pemeriksaanya dan baru hadir Senin (22/12/2025).  

Baca Juga: 9 Besar Hasil Lelang Tiga Jabatan Eselon II Dikirim ke BKN, Bupati Muna Penentu

Kasi Intelijen Kejari Muna, Hamrullah, menerangkan modus yang dilakukan Wa H adalah menandatangani lembar verifikasi, penelitian kelengkapan dokumen SPP dan surat pernyataan verifikasi kelengkapan dokumen, keabsahan dokumen, serta lampiran SPP-GU.  

Semua dilakukan Wa H tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap kebenaran surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM, SPP-UP, SPP-GU), kebenaran bukti kelengkapan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran, RA.

"Wa H ini juga menerima SPPD fiktif sebesar Rp 3 juta. Uangnya sudah kami sita sebagai barang bukti dan telah dititip pada rekening penampungan lainnya," kata Hamrullah.  

Baca Juga: Cek Fakta Link Video Viral Botol Golda 19 Detik Diperankan Mahasiswi, Begini Penjelasannya

Perbuatan Wa H bersama-sama RA dan LM HT dinilai melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar dari total anggaran Rp 5 miliar.  

Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana subsidair pasal 3 junto pasal 18 ayat 1.

"Tersangka kita lakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raha selama 20 hari ke depan. Selanjutnya penyidik akan menjadwalkan kembali pemanggilan kepada para saksi-saksi dalam rangka mengungkap peran atau keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut," tandas Hamrullah. (C)  

Penulis: Sunaryo

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS