Seorang Anak di Bawah Umur Diamankan Polisi

Sigit Purnomo

Reporter

Jumat, 01 September 2023  /  3:48 pm

Sorang anak di bawah umur diamankan Polres Kolaka Timur usai mencuri sebuah sepeda motor. Foto: Ist.

KOLAKA TIMUR, TELISIK.ID - Seorang anak di bawah umur harus berurusan dengan hukum usai ditangkap Tim Rajawali Resmob Polres Kolaka Timur, karena melakukan tindak pidana pencurian berulang kali.

Pelaku diamankan pada Kamis (31/8/2023) kemarin sekitar pukul 21.00 Wita, di Rumah Kos Orange Desa Tani Inda Kecamatan Kapoiala, Kabupaten Konawe.

Kanit 1 Sat Reskrim Polres Kolaka Timur, Ipda Ramadhan mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku yang masih di bawah umur usai melakukan pencurian motor merk Jupiter Z warna merah beserta handphone Xiomi Red Note 8 Pro.

"Pelaku telah mengakui melakukan pencurian tersebut," ujarnya.

Ia menambahkan, pelaku melancarkan aksinya dengan memasuki rumah korban melalui jendela depan pada pukul 01.00 dini hari dan langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil Hp Xiomi Red Note 8 Pro di ruangan tengah.

Baca Juga: 3 Pemuda di Kendari Diamankan Beserta 2 Celurit, Mengaku Hendak Balas Dendam

Kemudian, lanjut Ipda Ramadhan, pelaku mengambil kunci motor yang berada di atas meja ruang tengah dan juga mengambil tas samping berwarna cokelat di dalam kelambu yang berada di ruangan tengah.

"Setelah itu pelaku kembali keluar melalui jendela depan dan melarikan diri dengan membawa motor," ungkapnya.

Sementara itu, Humas Polres Kolaka Timur, Aipda Pendi Palintin mengatakan, untuk identitas pelaku inisial A (16) dan saat ini sudah diamankan di Polres Kolaka Timur.

Baca Juga: 5 Remaja di Kendari Ditangkap Usai Jual Teman Wanita, Diamankan beserta Kondom dan Uang Tunai

Ia menjelaskan, saat ini pihak Polres Kolaka Timur telah mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit motor Jupiter Z warna merah, 1 buah tas samping berwarna cokelat, 1 buah handphone Xiomi Redmi Note 8 warna biru navi.

"Saat ini kita masih mengupayakan untuk dilakukan diversi karena melihat pelaku masih di bawah umur," ungkapnya.

Aipda Pendi Palintin juga mengatakan, berdasarkan laporan, pelaku sudah sering melakukan tindak pidana pencurian yang berada di wilayah hukum Kolaka Timur maupun wilayah hukum Konawe khususnya di Kecamatan Morosi. (B)

Penulis: Sigit Purnomo

Editor: Haerani Hambali

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS