5 Remaja di Kendari Ditangkap Usai Jual Teman Wanita, Diamankan beserta Kondom dan Uang Tunai

Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 15 Agustus 2023
0 dilihat
5 Remaja di Kendari Ditangkap Usai Jual Teman Wanita, Diamankan beserta Kondom dan Uang Tunai
Lima remaja terjaring razia, diamankan di Mako Polda Sulawesi Tenggara, beserta sejumlah barang bukti kondom merk sutra dan sejumlah uang tunai. Foto: Ist.

" Kelima tersangka diduga melakukan perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Michat "

KENDARI, TELISIK.ID - Lima remaja diduga terlibat dalam kasus perdagangan orang, khususnya eksploitasi seks, yang melibatkan seorang wanita berusia 18 tahun. Berbagai barang bukti turut diamankan, termasuk kondom serta uang tunai hasil penjualan.

Kasus tersebut menguak dalam operasi yang digelar oleh Tim Satuan Tugas Gabungan Penanganan Kejahatan Umum dan Khusus (Gakkum TPPO) Dit Reskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Berdasarkan informasi resmi yang diperoleh, peristiwa ini terjadi pada Senin, (14/8/2023), sekitar pukul 18.30 Wita. Di Hotel Sibela 2, yang terletak di Jalan Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Pihak kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat yang mengarahkan mereka ke lokasi ini. Tim Gakkum TPPO Polda Sultra berhasil mengidentifikasi lima tersangka, yaitu LA (16), NA (20), VA (20), H (20), dan AL (18).

Baca Juga: Polda Sumatera Utara Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Malaysia

Menurut keterangan resmi KOMPOL Syahrir Hanafi, selaku Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, kelima tersangka diduga melakukan perdagangan orang dengan menggunakan aplikasi Michat.

Mereka menjual jasa seks korban, yang diketahui bernama Fitri (18), dengan harga Rp. 500.000 per sekali kencan. Uang hasil penjualan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk membayar penginapan, makan, serta tagihan sewa mobil.

Baca Juga: 6 Pekerja Migran Asal Jawa Timur Selamat dari Korban Perdagangan Orang di Thailand

Barang bukti yang diamankan oleh pihak kepolisian meliputi uang tunai sebesar Rp 475.000, satu unit mobil Honda Brio warna putih dengan nomor polisi DT 1974 IH, tiga buah kondom merk Sutra warna merah, satu buah kulit kondom bekas pakai, dan satu unit ponsel merek iPhone X.

Para tersangka dihadapkan pada pasal-pasal yang berlaku, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Berdasarkan Pasal 2,3,4,5,6, dan 12 UU PTPPO, ancaman pidana bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah). (B)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Adinda Septia Putri

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga