Gunakan Aplikasi Siskeudes, Pemdes Muna Barat Dituntut Transparan dan Cepat Kelola Dana Desa
Sunaryo, telisik indonesia
Sabtu, 11 Juni 2022
0 dilihat
Sekda Muna Barat, Husein Tali membuka pelatihan Siskeudes bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari. Foto : Ist.
" Pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Muna Barat dituntut untuk mengelola dana desa secara transparan dan cepat "
MUNA BARAT, TELISIK.ID - Pemerintah desa (Pemdes) se-Kabupaten Muna Barat dituntut untuk mengelola dana desa secara transparan dan cepat. Hal tersebut dikarenakan masih banyak desa yang belum memahami dengan baik pengelolaan keuangan yang dikarenakan tingkat pendidikan yang bervariasi.
Untuk itu, kades dan perangkatnya dibekali ilmu pengetahuan untuk peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM). Mereka diajari cara menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) dan laporan sesuai regulasi melalui sistim keuangan desa (Siskeudes).
Sekda Muna Barat, Husein Tali menerangkan, tahun ini, DD yang bersumber dari APBN sebesar Rp 68,1 miliar dan ADD dari APBD sebesar Rp 36,2 miliar. Untuk memudahkan pengelolaan dana desa mulai dari tahap perencanaan hingga tahap pelaporan/pertanggungjawaban, maka pemdes harus memahami tata kelola melalui aplikasi Siskeudes yang mulai diterapkan pusat sejak tahun 2015 lalu.
"Aplikasi itu, bisa membuat pengelolaan dana secara transparan, akuntabel, efisien cepat dan tepat," kata Husein Tali, Sabtu (11/6/2022).
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Muna Barat, Ibrahim Rasimu menerangkan aplikasi Siskeudes telah diterapkan sejak tahun 2018 silam. Namun, namanya aplikasi, pastinya selalu diperbaharui dan di update.
Baca Juga: Mata Air Berwarna Biru Ditemukan di Antara Galian Tanah Kapur di Muna
"Kita akan terus menyesuaikan dengan perkembangan yang ada, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan terhadap DD," kata Ibrahim.
Baca Juga: Restorative Justice, Anggota DPR RI dan Karyawan Restoran Saling Maaf
Mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Muna Barat itu menambahkan, dari total DD dan ADD, untuk pencairan tahap I telah 100 persen. Kini, tinggal menunggu proses permintaan pencairan tahap II. (B)
Penulis: Sunaryo
Editor: Musdar