Pemda Kolut Diprotes, Pedagang Ikan Kosongkan Pasar dan Berjualan di Tepi Jalan
Muh. Risal H, telisik indonesia
Jumat, 26 November 2021
0 dilihat
Lapak pedagang ikan dan sayuran yang terletak di Bundaran Patung Kuda. Foto: Muh. Risal H/Telisik
" Belasan pedagang ikan Pasar Sentral Lacaria Lasusua menggelar dagangannya di tepi jalan, tepatnya di sekitar Bundaran Patung Kuda, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) "
KOLAKA UTARA, TELISIK.ID - Belasan pedagang ikan Pasar Sentral Lacaria Lasusua menggelar dagangannya di tepi jalan, tepatnya di sekitar Bundaran Patung Kuda, Kelurahan Lasusua, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Jumat (26/11/2021).
Aksi tersebut sebagai bentuk protes mereka terhadap beberapa pedagang ikan yang kembali menggelar dagangan mereka di luar pasar, meski telah mendapat larangan dari Pemerintah Daerah.
Syahril, salah satu pedagang yang ikut dalam aksi protes tersebut mengungkapkan, banyaknya pedagang ikan yang menjajakan ikannya di luar Pasar Lacaria membuat pasar sepi pembeli.
Kondisi ini, kata dia, sudah berlangsung beberapa hari di akhir November 2021.
"Bagaimana pembeli mau masuk kalau di luar sudah banyak pedagang ikan lain menjajakan ikannya. Jadi, kami juga ikut menjual di tepi jalan sebagai bentuk protes,” terangnya.
Baca Juga: Akibat Listrik Padam, SPBU di Koltim Timbulkan Antrian Panjang
Sebelumnya, lanjut Syahril, kondisi penjual masih tertib dan tetap menjual dalam pasar sentral. Tetapi, setelah beberapa orang mulai berjualan di luar maka yang lain mulai ikut.
"Kebanyakan yang menjual di luar pasar penjual-penjual baru," ungkapnya.
Kata dia, pedagang yang menggelar aksi protes siap kembali ke dalam pasar dengan catatan pedagang yang menggelar dagangannya di lokasi lain ditertibkan.
“Sekarang semua lapak pedagang ikan dalam Pasar Sentral kosong karena penjualnya bergeser ke pinggir jalan,” pungkasnya.
Dari pantauan Telisik.id, saat ini yang menggelar dagangan di area patung kuda tidak hanya pedagang ikan. Sebagian pedagang sayur juga ikutan menggelar dagangannya.
Sementara itu, Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kolut, Drs. Ramang menjelaskan, jika Pemda Kolut telah menggelar pertemuan bersama perwakilan pedagang di Kantor Bupati.
Pertemuan yang digelar sore tadi, menelorkan lima keputusan yang telah disepakati bersama.
Baca Juga: Bupati Kolut Raih Penghargaan Dwija Praja Nugraha Atas Dedikasinya di Dunia Pendidikan
Pertama, semua penjual ikan basah wajib menjual di Pasar Lacari. Kedua, pedagang yang menggelar dagangannya di luar akan ditindak tegas sesuai aturan yang ada. Ketiga, penangkap ikan, pejual di pantai atau di pasar.
"Keempat, penjual ikan online menyimpan ikannya di pasar. Lima, pengelola pasar wajib menyiapkan tempat atau lapak bagi penjual ikan online maupun konvensional," urainya.
Lebih lanjut, ia menuturkan, pemicu pedagang menggelar dagangannya di luar karena kecemburuan sosial dan kurangnya pembeli di pasar.
"Yang jelas besok mereka sudah harus masuk di dalam pasar sambil kami menertibkan pedagang ikan yang berjualan di tempat lain, karena ini bukan perkara mudah," tegasnya.
Untuk diketahui, rapat tersebut dihadiri semua asisten sekertariat daerah, perwakilan Dinas Perdagangan, perwakilan Bapeda, TNI-POLRI, perwakilan nelayan dan Pemerintah Desa Patowonua. (B)
Reporter: Muh. Risal H
Editor: Fitrah Nugraha