Update Iuran BPJS Kesehatan Maret 2026, Segini Besarannya
Ahmad Jaelani, telisik indonesia
Selasa, 24 Maret 2026
0 dilihat
Besaran iuran BPJS Kesehatan Maret 2026 tetap berlaku sesuai kategori peserta dan skema terbaru pemerintah. Foto: Repro BPJS Kesehatan
" Pemerintah masih mempertahankan skema iuran yang berlaku "


JAKARTA, TELISIK.ID - Perubahan dan kepastian besaran iuran kembali menjadi perhatian publik seiring dinamika kebijakan jaminan kesehatan nasional yang terus berjalan.
Hingga akhir Maret 2026, pemerintah masih mempertahankan skema iuran yang berlaku, dengan penyesuaian berdasarkan kategori peserta serta perlindungan bagi kelompok rentan yang tetap dijaga.
Pemerintah melalui BPJS Kesehatan memastikan bahwa besaran iuran per 23 Maret 2026 belum mengalami perubahan.
Skema yang digunakan masih mengacu pada regulasi sebelumnya, dengan pembagian kelompok peserta yang mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Melansir CNBC Indonesia, Selasa (24/3/2026), kelompok pertama adalah Penerima Bantuan Iuran atau PBI. Peserta dalam kategori ini merupakan masyarakat miskin dan rentan yang iurannya sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini menjadi bagian dari komitmen negara dalam menjamin akses layanan kesehatan tanpa beban biaya bagi kelompok yang membutuhkan.
Sementara itu, bagi peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU, iuran ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Rinciannya, sebesar 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen ditanggung oleh pekerja. Skema ini berlaku baik untuk pegawai di instansi pemerintah maupun sektor swasta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Ingatkan Peserta JKN Lakukan Skrining Riwayat Kesehatan Sebelum Akses Layanan
Untuk peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah, besaran iuran dibedakan berdasarkan kelas layanan yang dipilih. Pembagian ini memberikan fleksibilitas bagi peserta dalam menentukan kemampuan pembayaran sekaligus jenis layanan yang diakses.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan per Maret 2026:
1. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iuran sepenuhnya dibayar oleh pemerintah untuk masyarakat miskin dan rentan.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU)
Sebesar 5 persen dari gaji bulanan
4 persen dibayar pemberi kerja
1 persen dibayar pekerja
3. Peserta Mandiri atau PBPU
Kelas III sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan subsidi pemerintah
Kelas II sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
Kelas I sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
4. Anggota keluarga tambahan
Dikenakan iuran sebesar 1 persen dari gaji per orang per bulan untuk anak keempat dan seterusnya, orang tua, serta mertua
5. Kelompok khusus
Veteran, perintis kemerdekaan, serta janda, duda, dan anak yatim piatu dari kelompok tersebut iurannya ditanggung pemerintah dengan skema khusus
Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan ketentuan terkait batas waktu pembayaran iuran. Peserta diwajibkan membayar iuran paling lambat setiap tanggal 10 setiap bulan. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keberlangsungan sistem jaminan kesehatan nasional.
Meskipun denda keterlambatan pembayaran telah dihapus sejak 2016, sanksi tetap diberlakukan dalam kondisi tertentu. Peserta yang menunggak dan kemudian mengaktifkan kembali kepesertaannya akan dikenakan denda apabila mengakses layanan rawat inap dalam waktu 45 hari sejak status aktif.
Baca Juga: 144 Penyakit Ditanggung BPJS Kesehatan 2026, Bisa Akses Layanan Dasar hingga Kronis
Mengacu pada Perpres 64/2020, besaran denda pelayanan ditetapkan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal pelayanan rawat inap. Denda ini dikalikan dengan jumlah bulan tunggakan, dengan batas maksimal 12 bulan serta nominal paling tinggi Rp 30.000.000. Untuk peserta PPU, kewajiban pembayaran denda tersebut ditanggung oleh pemberi kerja.
Terkait wacana penyesuaian iuran, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan membebani masyarakat berpenghasilan rendah. Pemerintah memastikan bahwa skema subsidi tetap berjalan sehingga kelompok rentan tetap mendapatkan perlindungan penuh.
Sistem yang diterapkan dalam BPJS Kesehatan didesain sebagai asuransi sosial berbasis gotong royong. Dalam mekanisme ini, peserta dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi berkontribusi lebih besar untuk membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dengan skema yang masih berlaku hingga Maret 2026, pemerintah menegaskan fokus pada keberlanjutan program dan pemerataan akses layanan kesehatan. Kebijakan iuran tetap menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas pembiayaan sekaligus memastikan seluruh lapisan masyarakat tetap terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional. (C)
Penulis: Ahmad Jaelani
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS