Seorang ASN Pemprov Sultra Diproses Bawaslu Diduga Langgar Netralitas Pilkada 2024
Reporter
Rabu, 06 November 2024 / 11:24 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial RH diduga melanggar prinsip netralitas dalam Pemilu 2024.
Temuan ini berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) dan diteruskan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, mengungkapkan bahwa RH ditemukan berada di lokasi kampanye salah satu pasangan calon (paslon) peserta pemilihan Wali Kota Kendari. Temuan tersebut diperoleh setelah Bawaslu menerima laporan dari masyarakat terkait kehadiran ASN tersebut di acara kampanye.
Baca Juga: Viral Toko Baru di Kendari Diserbu Warga, Antrean Panjang Terjadi di Depan Pintu Masuk
"Dari bukti-bukti yang ada, kami anggap cukup untuk mengambil langkah lebih lanjut. Kami akan meneruskan temuan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Karena yang bersangkutan adalah PNS di Pemprov Sultra, kami juga akan melaporkan hal ini kepada Pj Gubernur Sulawesi Tenggara," ujar Sahinuddin.
Sahinuddin menjelaskan, kejadian ini terungkap setelah Bawaslu melakukan pengawasan terhadap kampanye salah satu paslon Wali Kota - Wakil Wali Kota Kendari yang sudah terdaftar secara resmi. Dalam pengawasan tersebut, teridentifikasi keberadaan RH yang mengikuti kampanye paslon tersebut.
Baca Juga: Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik ke Kejati
"Kewenangan kami adalah untuk melakukan pengawasan dan meneruskan temuan ini ke pihak yang berwenang. Kami akan memastikan proses ini berjalan sesuai dengan aturan yang ada," tambahnya.
Selain itu, Sahinuddin menginformasikan bahwa Bawaslu Kota Kendari sedang menangani dua kasus pelanggaran netralitas ASN. Satu kasus sebelumnya sudah diserahkan kepada BKN, sementara kasus terbaru masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. (C)
Penulis: Erni Yanti
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS