Buntut Kasus Guru Honorer Supriyani: Kasi Pidum Kejari Konsel Ditarik ke Kejati
Nur Fauzia, telisik indonesia
Rabu, 06 November 2024
0 dilihat
Kantor Kejaksaan Tinggi Sultra. Foto: Ist
" Kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan, Kepala Desa Baito dihadirkan sebagai saksi, bersama dengan dua orang saksi ahli "
KENDARI, TELISIK.ID – Kasus penganiayaan yang melibatkan guru honorer Supriyani di Konawe Selatan kini memasuki tahap pembuktian. Dalam persidangan, Kepala Desa Baito dihadirkan sebagai saksi, bersama dengan dua orang saksi ahli.
Sebelumnya, jabatan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan yang dipegang oleh Andi Gunawan, kini dialihkan kepada Bustamil, yang juga menjabat sebagai Kasi III Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara.
Keputusan ini diambil setelah Andi Gunawan ditarik ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus yang melibatkan Supriyani, yang kini menjadi terdakwa dalam dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi.
Baca Juga: Guru Honorer Supriyani Cabut Kesepakatan Damai, Mengaku Tertekan dan Terpaksa
Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, mengonfirmasi kepada telisik.id bahwa pengalihan tugas Andi Gunawan ke Kejati Sultra merupakan langkah sementara.
"Kasi Pidum dialihtugaskan sementara ke Kejati, dan Kasi Intel Kejari Konsel masih menjabat. Tidak ada pencopotan, hanya pengalihan tugas sementara," ungkap Dody saat dikonfirmasi pada Rabu (6/11/2024).
Baca Juga: Mediasi Damai Tuntaskan Kasus Guru Honorer Supriyani, Persidangan Tetap Berlanjut
Dody mengatakan, pengalihan tugas ini juga terkait dengan tupoksi lain yang dimiliki oleh Andi Gunawan sebagai Kasi Pidum. Namun, saat ditanya lebih lanjut mengenai tugas baru Andi Gunawan di Kejati, Dody belum memberikan tanggapan lebih lanjut.
Keputusan ini menjadi perhatian karena kasus yang melibatkan Supriyani, yang saat ini menjalani persidangan, menarik perhatian publik, terutama terkait dugaan penganiayaan terhadap anak seorang anggota polisi. (C)
Penulis: Nur Fauzia
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS