Dua Pria Palak Pedagang Gunakan Karcis Dishub Kota Kendari

Hamlin, telisik indonesia
Rabu, 05 November 2025
0 dilihat
Dua Pria Palak Pedagang Gunakan Karcis Dishub Kota Kendari
Tim Patroli Perintis Presisi Samapta Polda Sultra membekuk dua pemuda terduga pelaku pemalakan terhadap pedagang di kawasan eks MTQ Kendari, Selasa (4/11/2025). Foto:Ist.

" Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra membekuk dua orang pria diduga pemalak terhadap para pedagang di kawasan eks MTQ di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kecamatan Kadia, Kota Kendari "

KENDARI, TELISIK.ID - Tim Patroli Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra membekuk dua orang pria diduga pemalak terhadap para pedagang di kawasan eks MTQ di Jalan Abunawas, Kelurahan Bende, Kecamatan Kecamatan Kadia, Kota Kendari.  

Dantim Perintis Presisi Ditsamapta Polda Sultra, Bripka Boy Sagita, mengatakan bahwa penangkapan dilakukan pada Selasa (4/11/2025) malam sekitar pukul 22.00 Wita.  

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Pelaku mengklaim berasal dari Dinas Perhubungan Kota Kendari.  

"Ada oknum yag melakukan pungutan terhadap para pedagang di kawasan tugu religi eks MTQ yang mengatasnamakan Dinas Perhubungan Kota Kendari," ujar Boy kepada telisik.id saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp, Rabu (5/11/2025).  

Baca Juga: Tersulut Emosi di Pesta Pernikahan, Mantan Napi Kolaka Tikam Pemuda hingga Usus Terburai

Dikatakan Boy, setelah menerima informasi tersebut pihaknya menuju ke tempat kejadian dan mendapati dua orang pria tengah menjalankan aksinya dengan meminta uang parkir kepada para pedagang.  

"Kami bergerak ke tempat kejadian perkara dan mengamankan 2 orang pemuda masing-masing inisial AA (32) dan FR (32) sedang melakukan pungutan liar kepada 2 orang pedagang sebesar Rp 10 ribu," jelasnya.  

Setelah berkoordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan Kota Kendari, kemudian diketahui bahwa AA dan FR melancarkan aksinya secara ilegal.  

"Pihak Dishub kota tidak pernah memberikan izin terkait hal tersebut, artinya kedua pelaku ini murni dilakukan atas niat pribadi," kata Boy.  

Saat ini AA dan FR telah diamankan di Subdit Jatanras Direskrimum Polda Sultra untuk menjalani proses hukum dan polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti.  

"Barang buktinya uang Rp 20 ribu dari dari dua pedagang setempat dan 2 lembar karcis Dishub Kota Kendari," pungkas Boy.  

Baca Juga: Korupsi Anggaran BBM Kantor Penghubung Sulawesi Tenggara, Kuasa Hukum: Dipakai Belanja Listrik Rumah Pribadi Ali Mazi

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Kendari, Aminudin, membenarkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan meminta kepada polisi untuk menangkap para pelaku. 

"Saya sudah minta polisi segera tangkap itu jukir (juru parkir) liar," kata Aminudin singkat saat dikonfirmasi melalui pesan whatsApp.  

Ketika ditanya terkait barang bukti berupa karcis dari Dishub Kota Kendari yang digunakan oleh pelaku, Aminudin menyebutkan bahwa karcis tersebut telah disalahgunakan.  

"Karcis yang bukan peruntukannya," pungkas Aminudin. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Baca Juga