Seorang Pelajar di Konawe Kepulauan Dirudapaksa Kakak Ipar, Pelaku Terancam 12 Tahun Penjara
Reporter
Kamis, 02 April 2026 / 9:13 pm
Terduga pelaku pemerkosa adik ipar di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara kini berada di Polresra Kendari. Foto: Ist.
KONAWE KEPULAUAN, TELISIK.ID - Seorang pelajar berinisial PA (18) di Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh kakak iparnya sendiri, AN (32).
Peristiwa tersebut terjadi di Kelurahan Polara, Kecamatan Wawonii Tenggara, pada Jumat (27/3/2026) lalu, sekitar pukul 10.00 Wita.
Kejadian bermula saat pelaku mengajak korban pergi ke kebun untuk membantu membelah kelapa menggunakan sepeda motor. Namun, niat baik korban justru dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Bripka Cristian Rianto Tabang dari Reskrim Polsek Waworete mengungkapkan, aksi tersebut terjadi saat keduanya berjalan kaki dari jalan tani menuju kebun milik Pelaku.
"Modusnya, setelah berjalan kaki sekitar 20 menit, posisi korban berada di depan pelaku. Secara tiba-tiba di pertengahan jalan, pelaku memeluk kemudian langsung membanting korban ke semak-semak. Setelah korban jatuh, pelaku memaksa membuka celana korban," ujar Bripka Cristian, Kamis (2/4/2026).
Baca Juga: Ayah Tiri di Buton Kirim Pesan Tak Senonoh ke Anak Berujung Polisi
Ia menambahkan terdapat perbedaan keterangan antara korban dan pelaku terkait kekerasan yang dilakukan.
Kata Bripka Cristian, menurut korban, pelaku sempat mencekik dan menutup mulutnya karena korban berteriak.
"Namun, pelaku berdalih tidak melakukan pencekikan, melainkan hanya menggunakan tenaga ekstra untuk membuka paksa celana korban saat korban mencoba berdiri meminta tolong," jelasnya.
Berdasarkan keterangan, aksi tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku terhadap ipar atau adik kandung istrinya tersebut.
Setelah melakukan perbuatannya, pelaku AN sempat berusaha melarikan diri. Keesokan harinya, pelaku terpantau menuju Desa Marobea. Namun, pelariannya terhenti berkat kesigapan warga Desa Waturai yang terus membuntuti pelaku hingga ke Desa Marobea.
Kapolsek Waworete, Ipda Ld. Sadi, S.H., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan tersebut. Warga yang mengikuti pelaku meminta bantuan masyarakat Desa Marobea untuk mengamankan pelaku.
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa yang bersangkutan sudah diamankan di Desa Marobea, Kecamatan Wawonii Tengah pada (28/3/2026). Anggota segera menjemput pelaku. Informasi dari warga, pelaku sempat melakukan perlawanan saat diamankan," ungkap Ipda Ld. Sadi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Distribusi Lima Ton BBM Oplosan di Buton dan Ringkus Tiga Orang
Pihak kepolisian telah melakukan tindakan medis berupa visum terhadap korban di Rumah Sakit Konawe Kepulauan.
Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dititipkan di Rutan Polresta Kendari untuk menjalani masa penahanan. Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman berat.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 473 KUHP terkait kasus pemerkosaan. Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah 12 tahun penjara. Meskipun ditahan di Polres Kendari, proses penyidikan perkara tetap ditangani oleh penyidik Polsek Waworete," tegas Ipda Ld. Sadi. (B)
Penulis: Herdin Hidayat
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS