Miris, Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2017

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Kamis, 16 September 2021
0 dilihat
Miris, Pria Ini Tega Perkosa Anak Kandungnya Sejak 2017
Pelaku ketika diamankan Satreskrim Polres Toba. Foto: Humas Polres Toba

" Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Bungaran Samosir ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap HM atas kasus pencabulan "

MEDAN, TELISIK.ID - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Toba, Polda Sumatera Utara (Sumut) menangkap seorang priq berinisial HM.

Pria (49) tahun ini ditangkap karena mencabuli putri kandungnya berinisial YM (17) dikediaman mereka di Desa Narumonda II, Kecamatan Siantar Narumonda Kabupaten Toba. Aksi itu dilakukan HM sejak 18 Juni 2017.

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya, melalui Kasubbag Humas, Iptu Bungaran Samosir ketika dikonfirmasi awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap HM atas kasus pencabulan.

"Jadi aksi itu dilakukan oleh HM selama berulang-ulang, bahkan korban sampai lupa sudah berapa kali pelaku melakukan pencabulan itu. Setiap nafsu pelaku naik dan setiap ada kesempatan, pelaku selalu mencabuli korban yang merupakan anak kandungnya sendiri," kata Iptu Bungaran Samosir, Kamis (16/9/2021).

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan dari ibu kandung korban, tepatnya 31 Agustus 2021. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan menerima alat bukti pendukung, pelaku langsung diamankan.

"Awalnya kami memeriksa korban, aksi itu pertama terjadi pada 18 Juni 2017. Ssaat itu korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu kedalam minuman di rumah. Kemudian korban disuruh meminum minuman tersebut. Setelah meminum, tiba-tiba korban mengaku terasa mengantuk sehingga korban pergi ke kamar untuk tidur," ucap Bungaran.

"Akan tetapi, setelah bangun tidur dan hendak buang air kecil, korban merasa pedih saat buang air kecil dan kepala korban juga terasa pusing serta badan korban juga pegal-pegal," sambungnya.

Kejadian tersebut berlangsung sejak tahun 2017, bahkan korban tidak menggingat berapa kali ayahnya itu melakukan hal yang sama kepadanya.

Kejadian yang sama kembali terjadi dan terjadi. Modusnya selalu mencampurkan sesuatu kedalam minuman.

"Kemudian, aksi serupa terulang lagi di bulan Maret 2021 dan 20 Juni 2021 malam. Ayah korban membuat minuman yang sama dan korban meminum minuman tersebut. Setelah itu, korban tertidur di kamarnya sendirian. Akan tetapi, setelah dia tersadar dipagi harinya, dia kaget dalam kondisi itu. Lalu korban merasa sakit ketika buang air kecil," tuturnya.

Karena mengalami sakit dan melihat aksi ayah kandungnya itu, korban memberanikan diri menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Lalu mereka sepakat melaporkannya ke Mapolres Toba.

"Atas pengakuan itu anggota Satreskrim Polres Toba melakukan penyelidikan. Pelaku akhirnya kami amankan berdasarkan bukti yang dimiliki," ungkapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, menambahkan bahwa pelaku ditangkap pada Senin (13/9/2021).

Baca Juga: Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Palabusa Mengudurkan Diri

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Polisi Tahan Mantan Kades di Muna

"Pelaku telah ditahan, setelah pelaku diinterogasi, dia mengaku telah melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya itu. Bahkan aksi itu dilakukan di dalam kamar milik korban, persetubuhan dan pencabulan terhadap putri kandungnya sendiri dilakukannya agar dapat memuaskan dan melampiaskan nasfu birahinya," ungkap Nelson.

Akibat perbuatan pelaku bterhadap korban, wanita ini selalu merasakan sakit pada alat kelaminnya, dia juga merasa ketakutan ketika bertemu dengan ayah kandungnya.

Selain itu, dia juga kesulitan untuk buang air kecil dan merasakan sakit.

Atas kasus ini, pelaku persangkaan melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D sibs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E undang undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara, lalu di tambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orang tua terhadap anak kandung," terangnya. (B)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Baca Juga