Seorang Pelajar di Muna Barat Dibogem saat Acara Lulo

Putri Wulandari

Reporter Muna Barat

Minggu, 02 Maret 2025  /  1:15 pm

Surat tanda terima laporan polisi Polsek Sawerigadi atas tindakan penganiayaan ke seorang pelajar, Mustakim di Muna Barat. Foto: Istimewa

MUNA BARAT, TELISIK.ID - Seorang remaja di Kabupaten Muna Barat dibogem saat menghadiri acara lulo atau acara muda mudi sehingga mendapatkan 12 jahitan, pihak kepolisian saat ini masih tahap penyelidikan terhadap pelaku.

Menurut orang tua korban berinisial AS, saat Sabtu malam, 22 Februari 2025, anaknya menghadiri acara lulo di Desa Ondoke, Kecamatan Sawerigadi.

Namun kejadian nahas menimpa anaknya yang dupukul menggunakan alat sejenis bogeng di acara lulo tersebut. Saat ini terduga pelaku belum diketahui, tetapi ia telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

“Tiba-tiba saja ada orang pukul anakku pakai bogeng dari arah belakang. 12 jahitan semua, hancur mukanya anakku,” ujarnya.

Baca Juga: Dua Pelajar Kendari Ditangkap Usai Membusur Karyawan

Saat dikonfirmasi, pihak Polsek Sawerigadi membenarkan terkait aduan tindakan penganiayaan yang dialami oleh seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Barakati Muna Barat bernama Mustakim atau biasa disapa Ahmat (15).

"Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi," ujar Kapolsek Sawerigadi, Ipda Achmad Sudarminto saat dihubungi oleh telisik.id, Minggu (2/3/2025).

Baca Juga: Operasi Keselamatan Anoa Satlantas Polres Muna Jaring 11 Kendaraan, Pelajar Dominasi Pelanggaran

Ia menjelaskan, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek setelah 5 hari kejadian yaitu pada 27 Februari 2025, namun dalam laporan tersebut korban tidak mengetahui pelaku penganiayaan sehingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Saat korban melaporkan ke Polsek, pihaknya juga membawa permintaan visum di Puskesmas Lawa, karena sebelumnya korban telah mendapatkan perawatan di Puskesmas Lawa sehingga untuk perkembangan lanjutan terhadap penyelidikan pihak kepolisian telah mengirimkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) secara berkala. (B)

Penulis: Putri Wulandari

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS