Seorang Sopir di NTT Tewas Usai Teguk Miras
Reporter Kupang
Minggu, 20 Maret 2022 / 6:30 pm
ROTE NDAO, TELISIK.ID - Seorang sopir yang juga warga Dusun Tudamed, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggata Timur (NTT) meninggal dunia usai mengkonsumsi minuman keras tradisional jenis sopi, Sabtu (19/3/2022) malam.
Kapolres Rote Ndao, AKBP I Nyoman Putra Sandita menjelaskan, awalnya korban datang ke kediaman kerabatnya Rando Only Yefri Kase (30) di Dusun Otenggai, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya.
Korban datang mengendarai sepeda motor seorang diri dan membawa satu botol minuman keras jenis sopi.
Begitu tiba di rumah Rando, korban menawarkan kepada Rando untuk sama-sama minum. Rando kemudian menangkap seekor ayam dan dipotong untuk dimakan dengan sopi.
"Saat itu korban sendiri yang menggoreng daging ayam tersebut," kata Kapolres.
Ketika Rando menuangkan minuman keras untuk diberikan kepada korban, ia melihat korban yang saat itu duduk di atas kursi terjatuh dengan posisi kedua tangan disilangkan di depan dada. Saat itu, kepala korban terjatuh terlebih dahulu di lantai.
Setelah korban terjatuh, Rando membalikan tubuh korban dan menaruh bantal di kepala korban. Kemudian Rando menggosokkan minyak kayu putih di dahi dan tangan korban.
Baca Juga: Tiga DPO Pelaku Pembusuran dan Penganiayaan di Kendari Ditangkap
Selanjutnya, kata Kapolres, Rando memberitahukan kepada majikan korban Jemi Deru soal peristiwa ini. Jemi Deru pun datang dan membawa korban ke Puskesmas Batutua, Kabupaten Rote Ndao.
"Namun saat tiba di Puskesmas Batutua, korban meninggal dunia," jelasnya.
Sementara itu, Humas Polres Rote Ndao, Aiptu Anam Nurcahyo mengatakan, peristiwa ini sudah dilaporkan ke polisi di Polsek Rote Barat Daya sehingga pihaknya meminta keterangan dari sejumlah saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Polisi juga menghubungi pihak keluarga korban yang berada di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), NTT.
"Kami juga sudah berkomunikasi dengan Marthen Nenotek yang juga paman korban dan Bea Lakilaf, kakak kandung korban di Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan," ujar Nurcahyo.
Pihak keluarga korban menerima kematian korban sebagai ajal dan tidak menginginkan dilakukannya otopsi terhadap korban.
Baca Juga: Rem Blong, Mobil Bermuatan Rumput Laut Terbalik di Baubau
Keluarga korban pun memberikan perwakilan kepada sepupu korban Rando Kase untuk mewakili keluarga korban dalam membuat surat pernyataan penolakan autopsi serta penolakan bahwa menerima kematian korban sebagai ajal.
Selama ini korban berada di Kabupaten Rote Ndao dan tinggal bersama-sama dengan majikannya Jemi Deru di Dusun Tudameda, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao.
Saat korban berada di Puskesmas Batutua, ditemukan pada bagian dahi serta mata sebelah kiri terdapat luka lecet yang diduga akibat korban terjatuh dari kursi.
Sebelum terjatuh dari kursi, korban sudah sempat minum minuman keras (sopi) sebanyak dua kali.
"Jenazah korban disemayamkan di rumah majikannya di Dusun Tudameda, Desa Lalukoen, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao untuk selanjutnya akan dibawa ke Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan pada Senin (21/3/2022)" tutup Nurcahyo. (B)
Reporter: Berto Davids
Editor: Kardin