Serikat Pekerja Pelabuhan Kapal Malam Tolak Kebijakan Larangan Mudik

Kardin

Reporter

Rabu, 05 Mei 2021  /  9:58 am

Suasana mudik di pelabuhan kapal malam. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Pangkalan Perahu atau lebih dikenal dengan pelabuhan Kapal Malam Kendari menyatakan sikap menolak kebijakan pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun 2021.

Pemerintah daerah dianggap hanya mengamini mentah-mentah instruksi Satgas COVID-19 Nomor:13/2021 tentang pelarangan mudik menjelang hari raya idul Fitri 1442 H / 2021 M dan dinilai tidak melakukan pengkajian terhadap instruksi tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi daerah.

Ketua Serikat TKBM Pelabuhan Tanjung Perahu, Hasidin menerangkan, sebagian besar wilayah Sultra adalah daerah kepulauan dan sebagian besar masyarakat di Kota Kendari merupakan imigran dari daerah kepulauan tersebut.

Olehnya itu kata Hasidin, pemerintah daerah harus mempertimbangkan kembali tentang aturan larangan mudik dan menyampaikan ke pemerintah pusat bahwa kondisi Sultra adalah wilayah kepulauan.

Baca juga: Sambut HUT Kota Kendari, Festival Ramadan Preneur Diperpanjang

"Jadi bukan berarti kita menantang, hanya kami ingin dikaji kembali, karena dalam aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2021 larangan itu kan skala mikro, bukan makro. Artinya kalau berbicara skala mikro berarti skala kecil," terangnya saat ditemui di pelabuhan kapal malam, Selasa (4/5/2021) malam.

Belum lagi kata dia, banyak masyarakat di wilayah pesisir yang beraktivitas sebagai tenaga kerja kasar dan menggantungkan hidupnya di pelabuhan pangkalan perahu itu adalah kapal-kapal penumpang yang memuat logistik.

"Kami secara tegas menolak kebijakan larangan mudik, karena ini sangat merugikan kaum buruh atau pekerja," tegasnya.

Selanjutnya kata Hasidin, seharusnya implementasi instruksi Satgas COVID-19 itu berbeda di setiap wilayah karena harus disesuaikan dengan kondisi daerahnya masing-masing.

Baca juga: Sirkuit Balap Motor Dibangun di Sultra, Desainnya Mirip Pulau Sulawesi

"Kita ini kan masyarakat Sultra dan khususnya di Kota Kendari kehidupan terbesar di wilayah pesisir, khususnya pelabuhan. Sekarang kalau kapal penumpang dihentikan, mereka ini pasti tidak mendapatkan penumpang sesuai target yang ditentukan, maka mereka ini tidak akan beroperasi. Disitu juga terhenti aktivitas dari pihak teman-teman TKBM kurang lebih 200 orang," urainya.

Ia juga menyayangkan bahwa selama ini tidak ada perhatian pemerintah terhadap TKBM, sehingga dapat dipastikan dari tanggal 6-17 Mei 2021 para TKBM akan mengalami kerugian besar.

"Apa lagi menghadapi lebaran, kasihan teman-teman TKBM. Padahal di wilayah kita ini kan bukan kategori zona merah. Jadi sekali lagi saya tegaskan agar pemerintah daerah mengkaji kembali tentang kebijakan larangan mudik ini supaya tidak menimbulkan polemik," harapnya.

Diketahui, larangan mudik lebaran telah ditentukan oleh pemerintah, yakni mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh masyarakat di Indonesia.

Perihal kebijakan ini, tentunya bukan hanya berlaku pada mudik lintas provinsi ke provinsi lain. Namun, ini juga berlaku di lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi. Hal itu untuk menekan laju penyebaran COVID-19 yang saat ini melanda bangsa Indonesia dan telah memakan banyak korban jiwa. (B)

Reporter: Kardin

Editor: Haerani Hambali

TOPICS