Setelah Ferdy Sambo, Keluarga Brigadir J Minta 2 Perwira Berpangkat Brigjen Ini Dinonaktifkan

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Rabu, 20 Juli 2022  /  10:41 am

Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo saat bersama Brigadir J sebelum insiden baku tembak antar polisi terjadi yang menewaskan Brigadir J. Foto: Repro Detik.com

JAKARTA, TELISIK.ID - Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo resmi dinonaktifkan dari jabatan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Senin 18 Juli 2022. 

Namun keluarga Brigadir J merasa belum puas karena 2 perwira tinggi polisi belum dinonaktifkan. Dua Perwira polisi tersebut diduga ikut merekayasa kronologi kematian Brigadir J belum dinonaktifkan. 

Dua perwira yang dimaksud yaitu Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigadir Jenderal Polisi Hendra Kurniawan. 

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku belum puas dengan langkah Jenderal Listyo. 

Sebab, kata dia, Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto dan Karopaminal Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Hendra Kurniawan belum dinonaktifkan. 

"Karopaminal dan Kapolres Jakarta Selatan juga harus dinonaktifkan," kata Kamaruddin, dilansir dari Inews.id.

Baca Juga: Pengacara Bongkar Foto Luka di Seluruh Tubuh Brigadir J, Diduga Dibunuh Secara Berencana

Menurut Kamaruddin, Kombes Budhi layak dinonaktifkan lantaran dianggap bekerja tidak sesuai prosedur dalam mengungkap insiden maut di rumah Ferdy Sambo.    

"Sampai sekarang belum ada tersangkanya, olah TKP tidak melibatkan inafis dan tidak memasang police line (di awal-awal penyelidikan, red)," ujar Kamaruddin.

Kamaruddin juga curiga Kombes Budhi ikut merekayasa kasus itu.

"Terkesan dia (Kombes Budhi, red) ikut merekayasa cerita-cerita yang berkembang itu," ujar Kamaruddin. Kamaruddin juga mengungkap alasan mengapa menurutnya Hendra juga layak dinonaktifkan dari jabatannya. 

Dia menuding Brigjen Hendra tidak sopan kepada pihak keluarga Brigadir J saat menyerahkan jenazah anggota Brimob itu.

"Terkesan intimidasi keluarga alamarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto, merekam, tidak boleh pegang handphone, masuk ke rumah tanpa izin, langsung menutup pintu," kata Kamaruddin.

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut akan terbuka terhadap setiap masukan terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo, Jakarta.

Hal itu termasuk soal permintaan keluarga Brigadir J yang mendesak Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divpropam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, serta Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi untuk dinonaktifkan.

Baca Juga: Insiden Polisi Tembak Polisi, Kapolri Resmi Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo

“Pak Kapolri mengingatkan ini selalu terbuka apa yang menjadi aspirasi semua pihak nantinya akan ada pertimbangan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta dilansir dari Tribunnews.com.

Menurut Dedi, sejauh ini Kapolri juga sudah mendengarkan aspirasi masyarakat, terkait penonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Setelah adanya desakan sejumlah pihak yang meminta Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dinonaktifkan, Kapolri menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Haerani Hambali