Terduga Komplotan Penyalur TKI Ilegal Asal Nusa Tenggara Barat Ditangkap di Jawa Timur
Try Wahyudi Ary Setyawan, telisik indonesia
Selasa, 07 Maret 2023
0 dilihat
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto sedang menginterogasi para tersangka terduga komplotan penyalur TKI ilegal asal Nusa Tenggara Barat. Foto: Ist.
" Para terduga pelaku penyelundupan TKI ilegal diamankan Ditkrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kabupaten Lumajang "
SURABAYA, TELISIK.ID - Para terduga pelaku penyelundupan TKI ilegal diamankan Ditkrimum Polda Jawa Timur di wilayah Kabupaten Lumajang. Sebanyak tiga orang diamankan atas pengungkapan kasus tersebut. Para tersangka berinisial H (39) dan LJS (45) warga Nusa Tenggara Barat juga SR (50) warga Jakarta Timur.
Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Harmanto menerangkan, para tersangka tersebut menggunakan modus operandi mencari korban di sejumlah desa di Jawa Timur dengan mengiming-imingi korban untuk kerja ke Timur Tengah.
"Tanpa ada biaya serta pelatihan dan langsung berangkat," kata Toni Harmanto di Mapolda Jawa Timur, Selasa (7/3/2023).
Alumni Akpol 1988 itu mengatakan, pengungkapan tersebut bermula adanya informasi kalau di Dusun Sukorejo Kecamatan Kunir, Lumajang ada tempat diduga penampungan TKI ilegal.
"Anggota langsung meluncur ke lokasi dan benar adanya, di sana digunakan untuk transit calon TKI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah," jelas mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Baca Juga: Pemerintah Stop Pengiriman TKI ke Malaysia, Ini Alasannya
Sedangkan Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, selams kasus tersebut, peran masing-masing tersangka berbeda-beda.
"Tersangka H ini menyediakan tempat, sedangkan LJS dan SR merupakan pasutri sebagai sponsor pemberangkatan para TKI ilegal tersebut," jelasnya.
Baca Juga: Polisi Tangkap Kapal Angkut TKI Ilegal dari Malaysia menuju Asahan Sumut
Dari aksi dugaan penyelundupan TKI ilegal tersebut, lanjut Totok, para tersangka masing-masing mendapatkan untung kisaran Rp 2 juta hingga Rp 5 juta.
"Dalam pengungkapan tersebut diamankan barang bukti sejumlah KTP, dokumen surat, blangko pernyataan kerja dan sejumlah rekening koran Bank BCA untuk menjalankan aksi," lanjutnya.
Penyidik sendiri, kata Totok, akan menjerat para tersangka dengan pasal 81 jo pasal 68 Jo pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan atau Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan sanksi pidana 10 tahun penjara. (B)
Penulis: Try Wahyudi Ari Setyawan
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS