Si Jago Merah Lalap 2 Rumah di Kendari Barat, 1 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit
Reporter
Sabtu, 31 Januari 2026 / 1:49 pm
Si jago merah melalap dua unit rumah di Kendari Barat hingga rata tanah. Foto: Aldin/Telisik.
KENDARI, TELISIK.ID - Si jago merah melalap dua unit rumah, satu sepada motor dan tiga unit becak di Jalan Katamba, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 05:30 Wita.
Kebakaran tersebut diduga karena adanya percikan api dari korsleting listrik pada salah satu rumah korban.
Salah satu saksi mata, Syukri mengatakan, sekitar pukul 05:30 Wita ada percikan api di bagian dapur rumah korban dan dipikirnya jika ada sepasang suami-istri di dalam rumah, ternyata tinggal suami saja.
"Saat api mulai membesar saya coba tendang pintu rumahnya sebanyak 6 kali tapi tidak terbuka, saya panik dan langsung lari melapor sama pemadam kebakaran," kata Syukri pada wartawan telisik.id.
Baca Juga: Kebakaran Hebat Hanguskan Belasan Kios dan Sebuah Mobil di Kota Kendari, Penyebab Belum Diketahui
Kebakaran tersebut menghanguskan dua unit rumah, satu sepeda motor dan tiga unit becak. Sementara korban, Saidi Daeng Empo mengalami luka bakar serius sekitar 25 persen di beberapa bagian tubuhnya.
Salah satu anak korban, Sediempo juga mengatakan, penyebab kebakaran dari aliran listrik yang belum lama ini telah diperbaiki, namun korslet kembali.
"Sempat bapaknya saya liat api pada kabel yang korsleting itu dan hanya tutupkan kain basah, dia pikir sudah padam dan lanjut tidur, ternyata apinya semakin membesar," ungkap Sediempo.
Baca Juga: Polisi Belum Bisa Simpulkan Penyebab Kebakaran Pasar Wakuru Muna
Saat ini korban langsung dievakuasi ke Rumah Rumah Sakit Santa Anna Kendari untuk mendapatkan perawatan intensif.
Petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Kendari dan kepolisian setempat langsung bergerak cepat setelah mendapat laporan dari warga, untuk memadamkan api agar tidak merambat ke rumah warga yang lain.
Pihak kepolisian bersama instansi terkait langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk penyelidikan lebih lanjut. (B)
Penulis: Aldin
Editor: Kardin
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS