Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Makan Minum Setda 2020, Kadis P2KB Kota Kendari Dihadirkan jadi Saksi

Hamlin

Reporter

Senin, 30 Juni 2025  /  10:59 am

JPU, Asnadi saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Juhuddin, dalam sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan korupsi persediaan makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020. Senin (30/6/2026). Foto: Hamlin/Telisik.

KENDARI, TELISIK.ID - Sidang pemeriksaan saksi lanjutan pada dugaan korupsi anggaran persediaan makan minum Setda Kota Kendari tahun 2020 yang melibatkan Eks Sekda, Nahwa Umar kembali digelar Pengadilan Tipikor, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Senin (30/6/2025).

Dalam sidang kali ini, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P2KB) Kota Kendari, Jahuddin turut dihadirkan di muka persidangan untuk memberikan kesaksian.

"Saksi atas nama Jahuddin, silahkan, atas nama Nurvia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asnadi mempersilahkan para saksi untuk duduk muka persidangan.

Setelah para saksi diambil sumpahnya, majelis hakim mempersilahkan JPU untuk mengajukan pertanyaan kepada saksi.

"Pada tahun 2020, saudara menjabat sebagai apa?," tanya Asnadi kepada saksi Jahuddin.

"Saya sebagai kepala bagian umum," jawab Jahuddin.

Baca Juga: Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Uang Korupsi Masuk Rekening Siska Karina Imran

Pantauan telisik.id, terlihat sidang pemeriksaan saksi dimulai sekitar pukul 10:28 Wita, dibuka secara resmi oleh Ketua Majelis Hakim, Arya Putra Negara Kutawaringin.

Selain itu, turut hadir 3 terdakwa, yakni Nahwa Umar, Ariyulini Ningsi Lindoeno dan Muchlis yang masing-masing didampingi oleh penasihat hukum.

Sebelumnya, pada Kamis 26 Juni, JPU telah menghadirkan 7 orang saksi guna memberikan keterangan di muka persidangan. Para saksi yakni, Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida dan Abd Azis.

Pada Selasa 24 Juni 2025, JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah dan Amir Ali.

Sementara pada Selasa, 17 Juni 2025 telah diagendakan sidang pemeriksaan saksi, namun JPU belum menghadirkan para saksi, sehingga sidang diagendakan kembali pada Selasa 24 Juni 2025.

Pada Rabu 4 Juni 2025, majelis hakim menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga pemeriksaan terhadap perkara Nahwa Umar, dilanjutkan.

Baca Juga: Saksi Sebut Diperintah Wakil Wali Kota Siska Karina Imran, Sidang Korupsi Anggaran Makan-Minum Setda Kendari 2020

Pada Senin 2 Juni 2025, agenda sidang pembacaan eksepsi atau keberatan. Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum menyatakan bahwa dakwaan JPU tidak jelas, tidak cermat dan kabur. Mereka menyebut dakwaan gagal menguraikan secara rinci keterlibatan Nahwa Umar dalam dugaan tindak pidana yang dituduhkan.

Pada Selasa 27 Mei 2025, agenda sidang pembacaan dakwaan. Dalam surat dakwaan Nahwa Umar telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, bersama-sama saksi Ariyuli Ningsih Lindoeno (berkas terpisah) dan Saksi Muchlis (berkas terpisah), terkait dugaan korupsi belanja uang persediaan lingkup Sekretariat Daerah Kota Kendari tahun 2020.

Dalam surat dakwaan terdakwa disebut merealisasikan anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, dan terdapat beberapa kuitansi yang fiktif atau dipalsukan, sehingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp 444 juta. (B)

Penulis: Hamlin

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS