Saksi Sebut Diperintah Wakil Wali Kota Siska Karina Imran, Sidang Korupsi Anggaran Makan-Minum Setda Kendari 2020
Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 26 Juni 2025
0 dilihat
Sidang pemeriksaan saksi dugaan korupsi anggaran persediaan makan-minum Setda Kota Kendari anggaran tahun 2020, Kamis (26/6/2025). Foto: Hamlin/Telisik
" Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, disebut-sebut dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi anggaran persediaan makan dan minum Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020 "

KENDARI, TELISIK.ID – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, disebut-sebut dalam sidang pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi anggaran persediaan makan dan minum Bagian Umum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020.
Sidang pemeriksaan saksi kali ini digelar Pengadilan Tipikor Kota Kendari, Kamis (26/6/2025).
Nama Siska Karina Imran mencuat ketika salah satu kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto, mengajukan pertanyaan kepada saksi yakni Asnita Malaka, selaku staf Siska Karina Imran pada saat menajabat sebagai Wakil Wali Kota Kendari.
Pantauan telisik.id, saat persidangan berlangsung, Muswanto mendalami anggaran belanja makan dan minum Siska Karina Imran ketika masih menjabat Wakil Wali Kota tahun 2020.
Baca Juga: SMP Negeri 2 Kendari Buka Penerimaan Murid Baru Berkebutuhan Khusus
"Ibu Asnita saat itu anda sebagai apa?" ucap Muswanto saat mengawali pertanyaannya kepada saksi Asnita Malaka.
"Stafnya Ibu Karina Imran, Pak," jawab Asnita.
Melanjutkan pertanyaannya, Muswanto memastikan keterangan saksi Asnita yang tertuang dalam BAP (berita acara pemeriksaan), yang mana Asnita mengaku pernah diperintahkan oleh Siska Karina Imran.
Dalam BAP Asnita mengaku, pada tahun 2020 anggaran makan dan minum wakil wali kota dinyatakan telah habis, sehingga dirinya diperintahkan secara lisan oleh Siska Karina Imran untuk mengupayakan anggaran makan dan minum.
"Pernah tidak, Ibu Siska menyuruh ibu, eh ambilkan saya ini, ko cubit-cubit semua di bagian-bagian, pernah tidak diperintahkan?" tanya Muswanto lagi.
"Tidak pernah. Jadi di sini saya sendiri mencari anggaran yang bisa diambilkan, Pak," jawab Asnita.
"Perintahnya siapa? Intinya perintahnya siapa ibu mencubit-cubit? Perintahnya siapa bu, jujur aja bu," lanjut Muswanto.
"Dari ibu, Ibu Karina," jawab Asnita singkat.
Baca Juga: SMK 7 Kendari Buka Pendaftaran untuk 468 Siswa dan Dididik Semimiliter
"Ibu Siska Karina Imran yang menyuruh?" desak Muswanto.
"Iya," jawab Asnita.
Sebagai informasi, sidang pemeriksaan saksi kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tujuh orang saksi untuk memberikan keterangan, yakni Asnita Malaka, Estin, Helda, Muh. Ismail, Ahmad Fahruddin, Farida, dan Abd. Azis.
Sebelumnya, sidang pemeriksaan yang digelar pada Selasa (24/6/2025), JPU telah menghadirkan 11 saksi yakni Abdul Rahman, Cahya Dwiananto, Edi Trisnianto, Hardian, Herni Sunitomo, Masita, Suci Asriani, Wa Efa, Zulkifli Lufi, Aminah, dan Amir Ali. (B)
Penulis: Hamlin
Editor: Mustaqim
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS