Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Uang Korupsi Masuk Rekening Siska Karina Imran

Hamlin, telisik indonesia
Kamis, 26 Juni 2025
0 dilihat
Wali Kota Kendari Diminta Dihadirkan di Persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa Sebut Uang Korupsi Masuk Rekening Siska Karina Imran
Kuasa hukum Muchlis, Risnawati (kiri), dan kuasa hukum Nahwa Umar, Muswanto (kanan) menjawab pertanyaan awak media usai persidangan, Kamis (26/6/2025). Foto: Hamlin/Telisik

" Persidangan kasus tindak pidana korupsi anggaran persediaan makan dan minum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020, yang berlangsung Kamis (26/6/2025), menyeret nama Wali Kota Siska Karina Imran "

KENDARI, TELISIK.ID – Persidangan kasus tindak pidana korupsi anggaran persediaan makan dan minum Setda Kota Kendari tahun anggaran 2020, yang berlangsung Kamis (26/6/2025), menyeret nama Wali Kota Siska Karina Imran.

Ketua tim kuasa hukum terdakwa Muchlis, Risnawati, meminta Siska Karina Imran dihadirkan di persidangan berikutnya. Permintaan ini diajukan setelah saksi yang dihadirkan di sidang pemeriksaan menyebut nama Siska Karina Imran.

"Ada salah satu saksi yang menggiring opini bahwa ada dana masuk di rekening pribadi milik Siska Karina Imran yang menjabat sebagai Wawali (Wakil Wali Kota) di tahun 2020,” kata Risnawati usai mengikuti persidangan.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Kendari Irmawati Ditodong Warga Anduonohu, Desak Tangani Masalah Sampah hingga Air Bersih

Seluruh tim kuasa hukum para terdakwa, menurut Risnawati, meminta agar Siska Karina Imran dihadirkan di persidangan.

"Untuk memberikan keterangan terkait dana yang masuk di rekening pribadinya," terangnya.

Baca Juga: Saksi Sebut Diperintah Wakil Wali Kota Siska Karina Imran, Sidang Korupsi Anggaran Makan-Minum Setda Kendari 2020

Risnawati juga menjelaskan bahwa anggaran yang masuk di rekening pribadi Siska Karina Imran berlangsung selama sembilan bulan yang mencapai ratusan juta rupiah.

“Rp 28 juta per bulan selama sembilan bulan, Rp 222 juta di luar anggaran-anggaran lain yang tidak diketahui, karena di dalam situ ada nota fiktif yang dilakukan oleh stafnya,” beber Risnawati. (C)

Penulis: Hamlin

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Baca Juga