Sidang Putusan MK Usai, KPU Konsel Segera Tetapkan Paslon Terpilih

Hamka Dwi Sultra

Reporter Konawe Selatan

Jumat, 19 Maret 2021  /  8:43 pm

Ketua KPU Konsel, Aliuddin. Foto: Ist.

KONAWE SELATAN, TELISIK.ID - Sidang pengucapan putusan telah usai dilaksanakan Mahkamah Konstitusi (MK), KPU Konawe Selatan (Konsel) bakal menetapkan calon terpilih di Pilkada Konsel tahun 2020.

Diketahui, pada sidang yang digelar di gedung MK di Jakarta pada Jumat (19/3/2021), MK menolak permohonan pemohon Paslon nomor urut 3, Muh. Endang-Wahyu Ade Pratama Imran (EWAKO).

Penolakan itu berdasarkan penilaian atas fakta dan hukum. Dimana, MK berkesimpulan bahwa mengenai permohonan pemohon dan pokok permohonannya tidak jelas atau kabur dan tidak beralasan menurut hukum.

Tercatat, beberapa dalil permohonan pemohon di antaranya, pelanggaran politik uang atau mahar politik, pembawaan kotak suara sebelum waktunya, dan pencetakan masker yang tertera logo Pemda Konsel serta adanya tagline Paslon Surunuddin Dangga-Rasyid (SUARA).

"Dengan ini menolak eksepsi permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman.

Baca Juga: Bupati Koltim Syamsul Bahri Madjid Meninggal Dunia

Atas dasar itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konsel bakal menetapkan calon terpilih di Pilkada Konsel tahun 2020. Saat ini, KPU Konsel tinggal menunggu salinan putusan dari MK.

"Tahapan itu, paling lambat lima hari setelah salinan keputusan MK diterima," kata Ketua KPU Konsel, Aliuddin saat dihubungi Telisik.id usai pembacaan putusan.

Untuk diketahui, sebelum adanya sidang pengucapan putusan MK itu, sengketa Pilkada Konsel telah melalui tiga tahapan proses persidangan, yakni sidang awal pemeriksaan pendahuluan pada 27 Januari 2021, sidang kedua pada 3 Februari 2021 lalu dan sidang ketiga pada 3 Maret 2021. (B)

Reporter: Hamka Dwi Sultra

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS