LKPJ Bupati Busel Tak Dibahas DPRD Selama Dua Tahun
Deni Djohan, telisik indonesia
Kamis, 27 Mei 2021
0 dilihat
Ketua Partai Hanura Busel, Aliadi (kedua dari kiri) saat berpose bersama tiga anggota DPRD Busel. Foto: Ist.
" LKPJ yang ini tidak terlalu prinsip karena hanya saran-saran DPRD saja. Kalau LKPJ kedua ini menyangkut soal temuan BPK. Kalau nda salah pembahasan LKPJ kedua ini nanti bulan enam. "
BUTON SELATAN, TELISIK.ID - Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Buton Selatan (Busel) menyangkut penyelengaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran dipastikan takkan lagi dibahas di DRPD.
Wakil Ketua Satu DPRD Busel, Aliadi membenarkan itu. Kata dia, hal itu disebabkan batas waktu yang ditentukan telah lewat.
"Kalau LKPJ yang pertama itu tidak bisami kita bahas di DPRD karena sudah lewat waktunya. Tinggal LKPJ kedua. Tapi kita tunggu dulu Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan BPK," beber Ketua DPD Hanura itu.
Menurutnya, sesuai dengan ketentuan, pembahasan LKPJ Bupati di DPRD terjadwal dua kali dalam setahun. Pertama soal penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun anggaran, kedua menyangkut laporan hasil akhir pemeriksaan BPK.
Baca juga: Konflik Ganjar-Puan Memanas, Gerindra Buka Peluang Prabowo Nyapres di Usung PDIP
Baca juga: PDIP Sultra Tepis Isu Konflik Ganjar-Puan
"LKPJ yang ini tidak terlalu prinsip karena hanya saran-saran DPRD saja. Kalau LKPJ kedua ini menyangkut soal temuan BPK. Kalau nda salah pembahasan LKPJ kedua ini nanti bulan enam," terangnya.
Tak hanya tahun 2021. Pembahasan LKPJ Bupati tahun 2020 lalu juga tak dibahas DPRD. Artinya, dua tahun sudah DPRD Busel tak membahas LKPJ Bupati. Padahal LKPJ merupakan kewajiban DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
"Tahun lalu juga LKPJ ini tidak dibahas juga karena terkendala dengan pembentukan pansus dugaan ijazah palsu bupati," ungkapnya.
Kendati begitu, legislator tiga periode ini memastikan bakal membahas LKPJ kedua atau menyangkut soal hasil temuan BPK yang diagendakan pada bulan Juni mendatang. Pasalnya, hal itu merupakan bagian dari amanah undang-undang. (B)
Reporter: Deni Djohan
Editor: Haerani Hambali