SIM Hilang Tidak Harus Bikin Baru, Cukup Lakukan Ini

Muhammad Israjab

Reporter

Senin, 02 November 2020  /  3:59 pm

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi. Foto: Seva.id

KENDARI, TELISIK.ID - Untuk setiap pengendara kendaraan bermotor atau mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain wajib memiliki, SIM juga wajib dibawa selama pengendara berkendara di jalan raya.

Maka surat ini menjadi bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor.

Untuk pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM kepada petugas saat ada razia kendaraan, akan di hukum dengan pemberian bukti pelanggaran (tilang).

Dimana Pengemudi itu, termasuk melanggar Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di pasal 288 ayat (2) dijelaskan bahwa setiap pengendara wajib menunjukkan SIM.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM akan dikenakan sanksi berupa tilang dan diharuskan membayar sejumlah denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

Baca juga: 5 Makanan Ini Bisa Cegah Kehamilan Secara Alami

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan SIM yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” bunyi pasal tersebut.

Untuk pengendara yang tidak memiliki SIM dijerat dengan pasal 281 dalam Undang-Undang yang sama.

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.

Nah, bagaimana jika SIM seseorang hilang apakah harus membuat dengan prosedur penerbitan baru?

Melalui Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, bagi masyarakat yang kehilangan SIM bisa mengajukan duplikat.

Untuk proses pengajuannya tidak seperti pembuatan baru yang harus mengikuti tahapan tes teori atau pun praktik.

Baca juga: Ini 7 Tips Sederhana Agar Tetap Sehat Begadang Nonton Bola Malam Hari

“Itu bisa dibuatkan duplikasinya, bagus lagi kalau ada fotokopinya. Yang terpenting datanya masih ada,” ucap Agung dilansir Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Sedangkan proses yang perlu dilakukan bagi pemohon SIM karena hilang, cukup datang ke kantor Satpas SIM untuk mengajukan perpanjangan SIM.

“Syaratnya membawa surat kehilangan dari kepolisian, kemudian ke kantor Satpas untuk pengurusan permohonan SIM karena hilang,” katanya.

Biaya pembuatan SIM baru tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Untuk biaya penerbitan atau pembuatan SIM baru adalah sebagai berikut:

- SIM A: Rp 120.000

- SIM B1: Rp 120.000

- SIM B2: Rp 120.000

- SIM C: Rp 100.000

- SIM C1: Rp 100.000

- SIM C2: Rp 100.000

- SIM D: Rp 50.000

- SIM D1: Rp 50.000

- SIM Internasional Rp 250.000

Adapun biaya tambahannya, ialah asuransi Rp 30.000, pemeriksaan kesehatan Rp 25.000, dan biaya surat keterangan uji klinik pengemudi (SKUKP) untuk SIM B1, B2, dan SIM umum sebesar Rp 50.000.

Wajib Berusia 17 Tahun

Salah satu syarat seseorang boleh mengendarai kendaraan bermotor ialah cukup umur minimal 17 tahun, yang dibuktikan dengan kepemilikan Surat Izin Mengemudi ( SIM).

Jika pengemudi tidak mematuhinya, maka petugas kepolisian setempat akan melakukan tindakan berupa pemberian sanksi tilang sesuai dengan Undang-undang No. 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (C)

Reporter: Muhammad Israjab

Editor: Fitrah Nugraha

TOPICS