Simpan Sabu di Celana Dalam, Dua Pria di Kendari Dibekuk Polisi
Reporter
Selasa, 12 April 2022 / 12:43 pm
KENDARI, TELISIK.ID - Dua pria berinisial RZ (29) dan AR (33) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polresta Kendari akibat kedapatan miliki sabu, Sabtu (9/4/2022).
Menariknya, saat kepolisian melakukan penggeladahan di indekos AR, barang haram tersebut disembunyikan di celana dalam.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjutak mengatakan, pihaknya menangkap RZ di sekitaran pelabuhan Wanci Kota Kendari.
"Kami melakukan penggeladahan terhadap RZ dan menyita barang bukti sabu di dalam pembungkus rokok," ujar Jupen, Selasa (12/4/2022).
Pihaknya juga menemukan barang yang serupa di dalam kantong celana milik RZ.
Kemudian, Kata Jupen, pihaknya melakukan pengembangan terhadap RZ.
"RZ mengaku sudah menerima dua kali barang haram tersebut dari AR," ucapnya.
Setelah itu, kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AR di sebuah indekos Jalan Jendral Nasution, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.
Baca Juga: Bertengkar saat Konsumsi Miras, Mahasiswa di NTT Parangi Rekannya
"Kami melakukan penggeladahan terhadap AR dan menemukan sabu yang disimpan di celana dalam miliknya," ungkap Jupen.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari, AKP Hamka mengatakan, kedua tersangka merupakan pemakai sekaligus pengedar narkoba.
"Motif ekonomi menjadi alasan keduanya mengedarkan narkoba," ujar Hamka.
Dari penangkapan kedua tersangka, kepolisian berhasil mengamankan beberapa paket sabu.
"Dua sachet narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,02 gram dari tangan RZ dan 6 sachet dengan berat bruto 7,20 gram dari tangan AR," ucapnya.
Baca Juga: 24 Warga Baubau Diamankan Polisi Saat Asyik Main Judi, 2 di Antaranya Wanita
Selain itu, kepolisian menyita barang bukti lainnya berupa dua unit telepon genggam, satu lembar celana dalam, dan alat pakai sabu.
"Dari pengakuan AR, barang haram tersebut diterima dari lelaki berinisial FK yang merupakam warga binaan lapas Kelas II A Kendari," kata Hamka.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (B)
Reporter: Andi May
Editor: Haerani Hambali