Tukang Kusuk Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur

Reza Fahlefy, telisik indonesia
Senin, 08 November 2021
0 dilihat
Tukang Kusuk Ditangkap Usai Cabuli Anak di Bawah Umur
Pelaku (tengah) ketika diamankan petugas kepolisian dari Polres Pematangsiantar. Foto: Humas Polres Pematangsiantar

" Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur "

MEDAN, TELISIK.ID - Kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pematangsiantar menangkap seorang pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Pelakunya adalah SU (53), warga Gang Kapuk, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Pria ini mencabuli anak di bawah umur berinisial SI yang diketahui mengalami sakit di bagian kakinya.

Aksi pelaku dilakukan di saat rumah korban dalam keadaan sepi. Di rumah korban yang tidak begitu jauh dari kediaman pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai tukang kusuk.

Kasubbag Humas, Polres Pematangsiantar AKP Rusdi membenarkan adanya penangkapan pelaku. Menurutnya, pelaku sudah berulang kali mencabuli korbannya.

"Iya, pelaku mencabuli korbannya," kata Rusdi kepada awak media, Senin (8/11/2021).

Menurut Rusdi, insiden itu pertama dilakukan pelaku dengan modus mengaku bisa mengobati kaki korban yang mengalami sakit, tepatnya pada Rabu 3 November 2021.

"Di saat mengobati itulah, pelaku diduga melakukan pencabulan itu. Puas melakukan sekali, pelaku menjadi ketagihan," ungkapnya.

Baca Juga: Cek Harga Alat PCR, Penyidik Polres Muna Terbang ke Jakarta

Terungkapnya aib itu karena ibu korban melihat foto dan video bugil yang ada di dalam handphonen korban. Dia juga memergoki korban video call dengan seorang pria dewasa.

"Lalu ibunya mendesak, untuk siapa foto dan video itu dan korban mengaku sudah dikirim sama si SU. Korban juga mengaku sudah dicabuli oleh pelaku secara berulang ulang. Berdasarkan itulah lalu keluarga membuat laporan pengaduan ke kami (Polres Pematangsiantar)," tutur Rusdi.

Setelah menerima laporan pengadu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan menemukan alat bukti. Barulah pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penangkapan.

"Pelaku kami amankan pada Sabtu 6 November 2021 dari kediamannya, ketika diinterogasi, pelaku mengakui perbuatan cabul itu sudah berulang ulang," tambahnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Penipuan Modus Pinjaman Online Resedivis dan Belajar Otodidak

Selain itu, pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Pelaku saat ini telah diamankan dan ditahan, dia dipersangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Hukuman minimal lima tahun penjara. (C)

Reporter: Reza Fahlefy

Editor: Fitrah Nugraha

Artikel Terkait
Baca Juga