Siswi SMA Buton Tengah Dicabuli Dua Kali Teman Kenalan di Facebook

Elfinasari

Reporter

Jumat, 21 Februari 2025  /  8:14 pm

ALS (16) saat diamankan oleh Tim Resmob Polres Buton Tengah. Foto: Ist.

BUTON TENGAH, TELISIK.ID - Seorang pemuda berinisial ALS (16) ditangkap oleh polisi karena diduga mencabuli pelajar SMA, YS (15), pada Rabu (19/2/2025).

ALS ditangkap oleh Tim Resmob di sebuah speedboat yang sedang berlabuh di Pelabuhan Speedboat Wamengkoli, Desa Waara, Kecamatan Lakudo, Kabupaten Buton Tengah.

Kasi Humas Polres Buton Tengah, Iptu Thamrin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa ALS diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap YS.

Baca Juga: Dua Pelajar Kendari Ditangkap Usai Membusur Karyawan

"Jadi terduga pelaku juga ini masih di bawah umur, pekerjaan tidak ada dan bukan pelajar. Mereka tidak memiliki hubungan pacaran," jelas Thamrin saat dihubungi telisik.id, Jumat (21/2/2025).

Kejadian ini bermula pada Hari Minggu (16/2/2025) ketika YS meninggalkan rumah dengan alasan mengerjakan tugas sekolah di rumah temannya.

Namun, setelah dua hari tidak pulang, orang tua YS mencari keberadaannya dan mendapatkan informasi bahwa YS bersama dengan ALS.

Setelah kembali ke rumah, YS mengakui kepada orang tuanya bahwa ia telah dicabuli oleh ALS. Orang tua YS kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Buton Tengah.

Kasat Reskrim Polres Buton Tengah, AKP Sunarton Hafala, memimpin Tim Resmob untuk melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ALS saat tidur di speedboat.

Banit PPA Satreskrim Polres Buton Tengah, Brigpol Aditya, menjelaskan bahwa korban dan pelaku tidak berpacaran, tetapi saling mengenal melalui media sosial Facebook. Tindakan persetubuhan terjadi sebanyak dua kali di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Kasdim Kolaka Sebut Remaja Pengancam Korbannya dengan Airsoft Gun Keluarga istri

"Yang pertama di salah satu rumah kosong di Desa Waara dan kedua di dalam speed yang sementara dalam perbaikan," ungkapnya.

Saat ini, kondisi korban secara keseluruhan baik, namun mengalami sedikit trauma dan masih menutup diri. Korban membutuhkan pendampingan dari orang tua.

Atas perbuatannya, ALS dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncto Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (B)

Penulis: Elfinasari

Editor: Mustaqim

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS