Anggaran Belanja Pegawai Buton Selatan Rp 16 Miliar Tak Terserap
                
                    
Ali Iskandar Majid, telisik indonesia
 
                    Senin, 03 November 2025
                    0 dilihat
                   
                    
                 
                
                
                
                
                                    
                        
                        
                            ASN Buton Selatan saat mengikuti apel pagi di halaman kantor Bupati Buton Selatan. Foto: Ali Iskandar Majid/telisik
                        
                                      
                    
                        " Anggaran belanja pegawai Buton Selatan pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 16.873.560.139,96 atau setara dengan 5,57 persen dari jumlah awal yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) "
                    
                 
                
                
                
                
BUTON SELATAN, TELISIK.ID – Anggaran belanja pegawai Buton Selatan pada tahun 2025 mengalami penurunan sebesar Rp 16.873.560.139,96 atau setara dengan 5,57 persen dari jumlah awal yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penurunan ini terindikasi menyebabkan sebagian anggaran tidak terserap secara optimal dari Januari hingga Oktober 2025.
Data yang dihimpun telisik.id, menunjukkan, angka fantastis tersebut muncul dari selisih jumlah awal anggaran belanja pegawai yang sebesar Rp 302.922.020.747,56 menjadi Rp 286.048.460.607,60 pada APBD perubahan 2025.
Kondisi ini diduga menandakan adanya kelebihan alokasi anggaran belanja pegawai di APBD murni yang belum terserap sesuai rencana.
  
 Baca Juga: Delapan Kandidat Lolos Seleksi Administrasi Sekda Buton Selatan
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Buton Selatan, Karman, menuturkan bahwa sejumlah faktor dapat menyebabkan pergeseran anggaran.
Salah satunya terkait adanya perubahan atau perpindahan pegawai, termasuk pegawai yang telah pensiun.
“Kami melihat ada faktor signifikan, seperti pergeseran pegawai atau pegawai yang pensiun, yang menyebabkan belanja pegawai terlihat tidak sesuai dengan proyeksi awal,” ujar Karman, Senin (3/11/2025).
Lebih lanjut, Karman menyebutkan bahwa pembayaran upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi salah satu penyebab pergeseran anggaran. SK pegawai yang diterbitkan BKPSDM berbeda periode dengan tanggal mulai tugas (TMT), sehingga pembayaran gaji bergeser dari jadwal awal yang diproyeksikan.
Baca Juga: Teras Baca Pulau Towea Binaan Dinas Perpustakaan Muna Juara 1 Festival Literasi Nasional
“Yang seharusnya dibayarkan di bulan tertentu, ternyata SK Pegawai mengatur tanggal lain. Ini yang membuat belanja pegawai terlihat berbeda dari proyeksi,” tambah Karman.
Meski terjadi pergeseran, Karman menegaskan bahwa tidak ada pemotongan anggaran. Pergeseran hanya terkait alokasi belanja pegawai yang telah pensiun dan pembayaran gaji PPPK yang berubah jadwal.
Ia juga memastikan setiap pergeseran dilakukan dengan pemeriksaan internal yang ketat.
“Jika ada pergeseran atau perubahan, pasti ada situasi yang mendukung dan mendasarinya. Nilai anggaran tetap sama, tidak ada yang dipotong,” tegas Karman. (C)
Penulis: Ali Iskandar Majid
Editor: Ahmad Jaelani
 
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS