Siswi SMP Dipolisikan Usai Kritik Wali Kota, Mahfud MD Turun Gunung

Ibnu Sina Ali Hakim

Reporter

Senin, 05 Juni 2023  /  8:02 pm

Siswi salah satu SMP di Kota Jambi berinisial SFA dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha viral di media sosial. Foto: Kolase

JAMBI, TELISIK.ID - Siswi salah satu SMP di Kota Jambi berinisial SFA, dilaporkan ke polisi oleh pihak Pemkot Jambi soal UU ITE. SFA dilaporkan karena unggahan videonya yang mengkritik Wali Kota Jambi, Syarif Fasha viral di media sosial.

Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi Kompol Andi Purwanto membenarkan adanya laporan pengaduan dari pihak Pemkot Jambi kepada SFA. Laporan itu disebut terkait UU ITE karena telah menyebut nama Wali Kota Jambi Syarif Fasha.

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adek SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Andi dilansir dari detik.com.

Baca Juga: Ditunjuk Jokowi jadi Plt Menkominfo, Ini Rekam Jejak Mentereng Mahfud MD

Andi menyebutkan siswi SMP itu dilaporkan pihak Pemkot Jambi pada 4 Mei 2023. Dia dilaporkan oleh saudara Gempa terkait Pasal 28 ayat 2, yaitu setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang ditunjukkan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau ITE.

"Jadi kenapa dilaporkan? Karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan Firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengaku, akan turun gunung langsung mendampingi siswi SMP berinisial SFA yang dilaporkan pihak pemkot ke Polda Jambi.

Hal tersebut disampaikan langsung Mahfud melalui akun twitter-nya merespons rekaman video pernyataan SFA yang mengaku dilaporkan ke polisi usai mengkritik Pemkot Jambi.

Baca Juga: 5 Cawapres Ganjar Pranowo yang Diusung Megawati, Ada Mahfud MD dan Sandiaga Uno

Mahfud mengaku telah memerintahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna mendampingi SFA.

"Polhukam akan berkoordinasi dengan Kementerian PPA, Kompolnas, dan Komisi Perlindungan Anak untuk bisa ke Jambi, membantu mendampingi anak ini. Dampingi, lindungi, dan jernihkan masalahnya, perlakukan anak-anak sesuai dengan hukum yang berlaku bagi anak-anak," ujar Mahfud dilansir dari CNNIndonesia.com. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS