Soal Dugaan Kecurangan Tender Jalan Lingkar, Pemkot Baubau Resmi Digugat

Deni Djohan

Reporter Buton Selatan

Rabu, 17 November 2021  /  11:15 am

Kuasa Hukum PT Putra Nanggroe Aceh, Agung Widodo SH Saat mendaftar di PTUN. Foto: Ist.

BAUBAU, TELISIK.ID - PT. Putra Nanggroe Aceh (PNA) resmi mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (16/11/2021).

Gugatan tersebut dilakukan terkait dugaan adanya perbuatan melawan hukum dalam proses lelang empat mega proyek jalan lingkar di Kota Baubau yang menelan anggaran ratusan miliar rupiah.

Kuasa hukum PT PNA, Agung Widodo SH mengungkapkan, terdapat tiga gugatan yang dimasukkan ke PTUN. Dari tiga gugatan yang dimasukkan secara online, dua di antaranya telah terregistrasi dan dapat diakses langsung pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Kendari. Sementara satu gugatan lainnya baru akan didaftarkan pada hari ini, Rabu (17/11/2021).

"Sudah sekitar tiga perkara yang kami daftarkan secara online. Namun kendala jaringan sehingga baru 2 perkara yang teregister di SIPP," jelas Agung Widodo, Rabu (17/11/2021).

Ia menjelaskan, kliennya dalam hal ini PT. PNA merupakan perusahaan penyedia pekerjaan konstruksi yang mengikuti keempat proyek peningkatan dan pembangunan jalan lingkar tersebut. Salah satunya paket pekerjaan peningkatan jalan lingkar ruas 2 Sorawolio-Bukit Asri dengan kode tender 3794405 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Baubau.

Berdasarkan jadwal tahapan lelang, lanjutnya, pengumuman pasca kualifikasi dilakukan mulai 19 sampai 24 Oktober 2021 secara elektronik melalui (www.lpse.baubaukota.go.id). Dalam paket tersebut, sedikitnya ada lima perusahaan penyedia jasa yang mengajukan penawaran dari total 42 perusahaan penyedia yang mendaftar.

Baca Juga: Polda Sumut Rebus Ratusan Narkoba

Berdasarkan peringkat penawaran terendah, peringkat pertama PT. Putra Nanggroe Aceh. Kedua, PT. Dian Perdana Karsa (PT. DPK). Ketiga, PT. Fatdeco Tama Waja (PT. FTW). Keempat, PT. Data Surya Prima (PT. DSP). Dan peringkat kelima atau dengan perusahaan dengan penawar tertinggi adalah PT. Merah Putih Alam Lestari (PT. MPAL).

Dalam dokumen pemilihan tersebut memiliki metode penilaian lelang yaitu metode tender, pasca kualifikasi, satu file, sistem harga terendah, kontrak harga satuan.

"Artinya, klien kami yang memasukkan penawaran terendah sudah memenuhi syarat tersebut. Begitu juga dengan dokumen-dokumen persyaratan kualifikasi sudah terpenuhi," nilainya.

Anehnya, kata dia, panitia lelang dalam hal ini Kelompok Kerja (Pokja) tanpa melakukan klarifikasi sesuai dengan prosedur tahapan langsung menggugurkan PT. PNA dengan alasan-alasan yang tidak substansial.

"Nah, soal subtansial atau tidak subtansial ini sepenuhnya kami serahkan kepada proses hukum gugatan di PTUN Kendari untuk menguji apakah benar tindakan tergugat tersebut. Ini Ahli yang akan menilai dan tentunya pihak majelis hakim tentunya," pungkasnya.

Sementara itu, kuasa hukum PT. PNA lainnya, Firman menerangkan, langkah kliennya melayangkan gugatan ke PTUN Kendari merupakan salah satu langkah sadar hukum. Dengan mengacu pada pasal 1 angka 4 Jo pasal 2 ayat (1) Peraturan Edaran Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2019 tentang pedoman penyelesaian sengketa tindakan pemerintah dan kewenangan mengadili perbuatan melawan hukum oleh badan dan/atau pejabat pemerintah (Onrechtmatige Overheidsdaad).

Baca Juga: Jual Sabu Jadi Mata Pencaharian Pokok, Satu Keluarga Ditangkap

Firman merinci, dari dua gugatan yang sudah resmi terregistrasi di SIPP, tergugat dalam paket jalan lingkar Sorawolio-Bukit Asri di antaranya Pokja, PPK Dinas PUPR Kota Baubau serta perusahaan pemenang PT Merah Putih Alam Lestari.

Sedangkan untuk tergugat dalam paket jalan lingkar Bukit Asri-Batu Popi di antaranya Pokja, PPK Dinas PUPR Kota Baubau serta perusahaan pemenang yakni, PT. Meutia Segar

"Alasan kami ikut menggugat perusahaan pemenang karena kami menduga perusahaan pemenang ini dimenangkan tidak sesuai dengan prosedur yang ada. Kami juga menduga, jangan sampai dokumen-dokumen perusahaan pemenang juga ini ada yang tidak memenuhi persyaratan kualifikasi. Itu baru sebatas dugaan kami, nanti pembuktiannya di pengadilan," tutupnya.

Sebelumnya, Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kota Baubau, Ahmad Basri mengaku bila apa yang diputuskan Pokja sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sehingga dirinya siap mempertanggungjawabkan apa yang telah menjadi keputusan Pokja. (B)

Reporter: Deni Djohan

Editor: Haerani Hambali