Kesaksian Penjual CCTV Usai Brigadir Yosua Tewas, Begini Kerja Anak Buah Ferdy Sambo di TKP

Ibnu Sina Ali Hakim, telisik indonesia
Rabu, 26 Oktober 2022
0 dilihat
Kesaksian Penjual CCTV Usai Brigadir Yosua Tewas, Begini Kerja Anak Buah Ferdy Sambo di TKP
Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di PN Jaksel. Foto: tvOnenews

" Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) "

JAKARTA, TELISIK.ID - Terdakwa Irfan Widyanto menjalani sidang lanjutan pemeriksaan saksi dalam perkara obstruction of justice atau merintangi penyidikan tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (26/10/2022).

Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan delapan saksi dalam perkara tersebut, satu di antaranya ialah Tjong Djiu Fung alias Afung pemilik usaha CCTV.

Dalam kesaksiannya, Afung membenarkan bahwa Irfan Widyanto membeli dua unit digital video recorder atau DVR dan satu hardisk berkapasitas 1 terabyte.

Baca Juga: Kurir Narkoba Ditangkap di Laut, 30 Kg Sabu dan 8 Ribu Butir Pil Ekstasi Disita

Menurutnya, DVR dan hardisk itu dibeli mengganti perangkat di sekitar TKP Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang mana dilakukan atas permintaan Irfan lewat WhatsApp pada 9 Juli 2022.

"Totalnya lebih kurang Rp3.550.000 itu termasuk ongkos jasa," kata Afung di persidangan dilansir dari tvOnenews.com.

Afung menjelaskan transaksi tersebut dilakukan oleh Irfan melalui transfer menggunakan m-Banking, tetapi dengan nama berbeda. Dia mengaku tidak begitu memperdulikan hal tersebut, karena yang pasti sudah dibayar.

"Pembayarannya melalui m-banking transfer ke saya. Atas namanya beda, saya jual barang dibayar. Nota pembeliannya saya masukkan ke BAP," jelasnya.

Adapun peran Irfan Widyanto ialah anggota yang mengganti CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Jaksa menghadirkan AKBP Arie Cahya alias Acay sebagai saksi di sidang kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto. Acay merupakan Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri saat itu dan merupakan tim CCTV kasus Km 50.

Jaksa awalnya bertanya kepada Acay apakah benar Acay ditelepon oleh Ferdy Sambo pada hari Brigadir Yosua Hutabarat tewas ditembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Acay mengatakan dia dihubungi sekitar pukul 17.30 WIB dan diminta ke rumah Ferdy Sambo.

"Ya, ditelepon Pak Sambo. Saat itu saya di kantor di Bareskrim. Beliau suruh saya datang kurang lebih 17.30, 'Cay, ke rumah saya sekarang'. Saya jawab siap," ujar Acay dilansir dari detik.com.

Baca Juga: Mayat Pria Tanpa Identitas Ditemukan Telungkup di Balik Pohon Perkebunan PTPN IV

Acay mengatakan dia mengajak AKP Irfan, yang merupakan anak buahnya. Mereka pergi menggunakan sepeda motor ke rumah Sambo di Kemang.

Namun, menurut dia, tak ada aktivitas apa pun di rumah tersebut. Acay mengaku menelepon sopir Ferdy Sambo dan mendapat informasi bahwa Sambo ada di Kompleks Polri Duren Tiga.

"Sampainya di sana, terdakwa hanya di luar. Saya tak tahu aktivitas apa. Karena saya pribadi dipanggil Pak FS. Kurang lebih setelah saya di pagar, posisi Pak FS di meja merokok sendirian menggunakan celana PDL dengan wajah yang tidak seperti biasanya, wajahnya merah seperti kecewa. Setelah habis rokoknya, baru saya sampaikan, 'Mohon izin Jenderal, saya Acay'," ucapnya. (C)

Penulis: Ibnu Sina Ali Hakim

Editor: Kardin

Baca Juga