Soal Kasus Suap Pejabat Dinkes, Dewan Tak Pernah Dilibatkan Mengawasi

Kardin

Reporter

Jumat, 29 Januari 2021  /  1:03 pm

Anggota Pansus COVID-19 DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai. Foto: Kardin/Telisik

KENDARI, TELISIK.ID - Kasus suap oknum pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Sultra dalam proyek pengadaan alat PCR terus bergulir.

Dua orang terduga pemberi suap telah diamankan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra beberapa waktu lalu.

Alat dimaksud adalah alat Real Time (RT) PCR dengan nilai sebesar Rp 1.360.884.000 dan pengadaan BMHP dan reagen pemeriksaan COVID-19 (RT-PCR) dengan nilai kontrak Rp 1.715.056.700.

Menanggapi hal itu, Anggota Pansus COVID-19 DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai menerangkan, permasalahan tersebut dimulai saat munculnya refocusing anggaran COVID-19 setelah munculnya SKB menteri.

Sehingga refocusing anggaran sudah tidak melihat lagi mana yang menjadi hal prioritas dan bukan, dan tanpa adanya proses tender.

Baca juga: Ruang Penyimpanan Miras di Hotel Claro Kendari Terbakar

"Jadi semua itu langsung penunjukan, tidak ada lagi proses tender disitu. Akhirnya kegiatan itu tidak terpantau oleh DPRD, salah satunya alat PCR itu," jelasnya merunut, Jumat (29/1/2021).

Tidak terpantaunya berbagai pengadaan tersebut kata dia, dikarenakan dewan tidak dilibatkan dalam urusan dimaksud.

"DPRD tidak pernah dilibatkan, nanti kalau muncul masalah, baru kita panggil, contohnya seperti Cipta Karya, Bina Marga dan RSJ (Rumah Sakit Jiwa)," katanya.

Sedangkan untuk kasus di Dinkes Sultra, beber politisi PDIP itu, merupakan soal gratifikasi antara beberapa oknum dan bukan merupakan kebijakan Dinkes secara kelembagaan.

"Saya pikir itu tidak ada kaitannya dengan Dinkes, hanya oknum-oknum saja. Dan kami dukung itu untuk dituntaskan kasusnya," paparnya. (B)

Reporter: Kardin

Editor:Haerani Hambali

TOPICS