Soal Netralitas ASN, Salah Satu Pj Bupati di Sulawesi Tenggara Diduga Tak Netral

Tim Telisik

Reporter

Rabu, 15 November 2023  /  7:13 pm

Deklarasi netralitas ASN di musim politik, Pj Gubernur Sulawesi Tenggara tekankan ASN jaga netralitas, Rabu (15/11/2023). Foto: Rosmawati/Telisik

KENDARI, TEKISIK.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai tenaga profesional yang menjadi motto kinerja pemerintah, sehingga dituntut untuk bersikap netral, karena ketidaknetralitasan akan menghambat kinerja.

Melihat banyaknya pelanggaran, Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andap Budhi Revianto pada kegiatan sosialisasi kebijakan netralitas ASN menegaskan dengan banyaknya pelanggaran yang terjadi, secara pararel para ASN tidak berintegritas, sehingga ia mengajak para ASN untuk mewarnai Sulawesi Tenggara dengan prestasi bukan dengan legabilitas.

"Boleh bersorot di jagat republik ini, tapi dengan prestasi bukan dengan pelanggaran. Mau sepanas apapun situasi roda pemerintahan harus tetap berjalan, beri pelayanan terbaik sesuai tanggung jawab," ungkapnya, Rabu (15/11/2023).

Baca Juga: Kinerja Apik Kadin Sulawesi Tenggara Kembangkan Ekonomi Daerah

Pj Gubernur saat sambutannya juga sempat menegur salah satu ASN yang saat itu sedang bermain gadget pada saat pidato berlangsung.

"Mending kamu keluar saja sana, karena tidak mendengar, selesai dari sini pulang ke daerah kamu tidak bawah ilmu apa-apa," ucapnya.

Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne mengatakan, deklarasi ini diharapkan menjadi pemahaman para ASN, sehingga tidak ada lagi alasan bagi para ASN di lingkup pemprov maupun pemda kabupaten/kota yang tidak mengetahui kewajiban mereka untuk netral dalam politik.

"Semua peserta pemilu itu kemarin sudah lengkap, semuanya sudah ditetapkan sehingga netralitas ini benar-benar dijaga, dan ASN kan punya hak politik, tetapi tidak boleh diekspresikan secara berlebihan. Ekspresi hak politik itu hanya boleh ditunjukkan di bilik suara, nggak boleh di tempat lain," jelasnya.

Para ASN dilarang keras mengekspresikan hak politiknya, seperti salah satu pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu Pj bupati di Sulawesi Tenggara yang diduga mengkampanyekan salah satu capres.

Iwan Rompo mengatakan penanganan tersebut ada dua, pertama penanganan laporan oleh Bawaslu RI, satunya lagi penanganannya masih penelusuran karena tidak ada yang melapor oleh Bawaslu setempat.

Baca Juga: Ketua Baret Prabowo-Gibran Sulawesi Tenggara Berganti, Panitia Pastikan Deklarasi Tak Ada Hambatan

Penanganan tersebut dilempar ke Bawaslu daerah setempat sesuai wilayah kerjanya, sehingga untuk lebih efektif dan efisien ditangani Bawaslu setempat, sementara Bawaslu provinsi akan mengeksistensi.

Jika terbukti, hasil kajian tersebut akan dikirim ke ASN untuk memutuskan sanksinya, kemudian diteruskan ke kebijakan pembinaan kepegawaian yang akan menjatuhkan hukuman.

Untuk hasil keputusan masih menunggu ketentuan, 12 hari terhitung sejak dinyatakan memenuhi syarat formil materil, dan saat ini pun masih menghimpun fakta-fakta. Mengenai hukuman atau sanksi terhadap pelanggaran tersebut apakah pencopotan jabatan atau hukum lainnya itu masih menunggu hasil keputusan ASN. (B)

Penulis: Rosmawati

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS