Sosok AKBP Bintoro: Eks Kasat Reskrim Diminta Kembalikan Duit Rp 1,6 Miliar dan Lamborghini, Dituding Peras Bos Prodia

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 29 Januari 2025  /  12:54 pm

Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro. Foto: Repro Antara

JAKARTA, TELISIK.ID - Eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat perdata oleh dua orang yang namanya sama dengan tersangka pembunuhan.

Mereka menuntut pengembalian uang Rp 1,6 miliar dan mobil Lamborghini Aventador.

Eks Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Gugatan diajukan oleh Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Haryoto melalui kuasa hukum mereka, Pahala Manurung.

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Pahala Manurung mengajukan gugatan terhadap lima orang, termasuk AKBP Bintoro.

Baca Juga: Sosok Teungku Hasbi Ahmad: Qori Meninggal Dunia Tengah Baca Al-Quran di Acara Isra Miraj

Selain Bintoro, dua polisi, yakni AKP Mariana dan AKP Ahmad Zakaria, juga digugat.

Turut digugat dalam perkara ini adalah Evelin Dohar Hutagalung, Herry, dan Dika Pratama. Tuntutan yang diajukan mencakup pengembalian uang senilai Rp 1,6 miliar.

Selain itu, penggugat juga menuntut pengembalian mobil Lamborghini Aventador.

Motor Sportstar Iron dan Motor BMW jenis HP4 juga termasuk dalam tuntutan. Gugatan ini muncul bersamaan dengan beredarnya dugaan pemerasan oleh AKBP Bintoro. Dugaan tersebut terkait kasus pembunuhan di sebuah hotel di Senopati, Jakarta Selatan.

Menariknya, nama penggugat sama persis dengan nama tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut. AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan. Ia menyebut berita yang beredar di media online sebagai fitnah belaka.

Mengutip dari Tempo, Rabu (29/1/2025), Propam Polda Metro Jaya telah memeriksa AKBP Bintoro terkait dugaan pemerasan. Telepon seluler dan rekening bank milik Bintoro turut disita untuk diperiksa.

Bintoro menjelaskan bahwa kasus pembunuhan tersebut telah dinyatakan P21.

Proses perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dua tersangka, Arif Nugroho dan Bayu Haryoto, beserta barang bukti telah disidangkan. Bintoro menegaskan bahwa gugatan perdata tidak terkait dengan dugaan pemerasan.

Ia menyebut gugatan perdata tersebut menuduhnya menerima Rp 5 miliar tunai. Selain itu, ia juga dituding menerima transfer Rp 1,6 miliar ke rekeningnya. Bintoro merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2004.

Baca Juga: Sosok Bripda Farras: Anak Pamen Polri Tewas Ditusuk Bandar Narkoba Naik Pangkat Briptu, Sempat Janji Nikahi Kekasih

Sebelumnya, ia pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polresta Depok tahun 2018. Ia juga pernah menjadi Kanit 2 Subdit 3 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Jabatan terakhirnya adalah Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Bintoro menggantikan Kompol Irwandhy Idrus dalam jabatan tersebut. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dugaan pemerasan oleh aparat hukum. Gugatan perdata ini juga menambah kompleksitas kasus yang sedang berjalan.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan memproses gugatan tersebut sesuai hukum yang berlaku. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut dari kasus ini. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Fitrah Nugraha

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

TOPICS