Sosok Bripka ML Mesum dengan Tahanan Wanita dalam Rutan hingga Tiga Kali, Pernah Dihukum Rebut Istri Orang

Ahmad Jaelani

Reporter

Rabu, 13 Agustus 2025  /  12:55 pm

Oknum polisi Polres Luwu, Bripka ML saat ditahan di ruang khusus sel provos Polres Luwu. Bripka ML diduga berulang kali melakukan mencabuli tahanan perempuan. Foto: Repro Tribunnews.

LUWU, TELISIK.ID - Seorang oknum polisi di Polres Luwu, Sulawesi Selatan, berinisial Bripka ML, menjadi sorotan setelah diduga berulang kali melakukan tindakan asusila terhadap seorang tahanan perempuan berinisial RI (50) di dalam rumah tahanan.

Berdasarkan keterangan korban, perbuatan tersebut terjadi sebanyak tiga kali sejak Juli 2025. Kasi Propam Polres Luwu, AKP Mirwan Herlambang, mengatakan bahwa aksi pelaku tidak hanya terjadi sekali.

“Awal bulan Juli pelaku hanya meraba lengan korban, begitu juga pada aksi kedua. Namun di perbuatan ketiga, korban mulai resah dan memberanikan diri melapor ke Propam,” ujarnya, dikutip dari Tribunnews, Rabu (13/8/2025).

Mirwan menjelaskan bahwa dugaan perbuatan terakhir terjadi pada Jumat (8/8/2025) pagi, saat pelaku bertugas jaga tahanan. ML masuk ke ruang tahanan dengan alasan hendak buang air kecil, namun ketika melewati sel korban, ia diduga melakukan pelecehan dan kekerasan fisik.

“Namun saat melewati sel korban, pelaku justru melakukan pelecehan. Bahkan sempat melakukan kekerasan terhadap korban,” ungkapnya.

Baca Juga: Sosok Dean Zandbergen, Calon Striker Timnas Indonesia

Korban mencoba menepis perlakuan tersebut, dan aksi pelaku sempat terhenti setelah salah satu tahanan laki-laki di dekatnya sengaja batuk sebagai isyarat bahwa perbuatannya diketahui. Tidak lama setelah kejadian, korban melapor ke Propam Polres Luwu.

Mirwan menegaskan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti, dan ML kini ditahan di sel provos.

“Atas perbuatannya, pelaku direkomendasikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” tegasnya.

Baca Juga: Sosok Mulyono Teman Kuliah Jokowi Disebut jadi Calo Terminal Bus, Begini Penjelasannya

Kasus ini mendapatkan perhatian dari Polda Sulsel hingga Mabes Polri. Tim Paminal Polda Sulsel telah memeriksa pelaku, korban, serta sejumlah saksi di Mapolres Luwu. Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, membenarkan adanya proses etik terhadap pelaku.

“Lagi diproses sesuai ketentuan pelanggaran etik. Sedang diproses oleh Seksi Propam,” katanya.

Fakta lain yang terungkap, Bripka ML ternyata pernah menjalani hukuman etik selama dua tahun pada 2023 akibat kasus merebut istri orang. (C)

Penulis: Ahmad Jaelani

Editor: Kardin

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS